Dalam mata kuliah National Heroism, saya bersama kelompok memilih salah satu fenomena yang menjadi perhatian di dalam masyarakat ini. Aborsi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi didengar dalam masyarakat dewasa ini. Berikut ini penjabaran yang telah dibahas oleh saya bersama kelompok berkaitan dengan aborsi, dari pengertian, alasan terjadinya, dampak, serta jika dilihat dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Pengertian Aborsi
1. Pengertian Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
Berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma,
2. Aborsi Buatan / Sengaja
Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi berarti :
(1) Pengguguran
(2) Kelahiran secara paksa.
2. Alasan Terjadinya Tindakan Aborsi
Ada beberapa alasan yang mendorong terjadinya tindakan aborsi ini. Alasan terjadinya tindakan aborsi melibatkan beberapa pihak. Berikut ini adalah alasan terjadinya tindakan aborsi, selain karena faktor medis adalah sebagai berikut :
a. Alasan dari pihak wanita (ibu) yang memiliki keinginan untuk menggugurkan kandungannya
- Adanya perasaan malu
Perasaan malu tersebut terjadi karena anak yang ada di dalam kandungannya adalah hasil dari penyelewengan atau hubungan di luar nikah.
- Adanya tekanan batin
Tindakan aborsi dapat terjadi dikarenakan anak yang ada di dalam kandungannya adalah akibat dari tindakan perkosaan yang dialaminya.
- Adanya tekanan ekonomi
Tindakan aborsi dapat terjadi dikarenakan tidak sanggup untuk membiayai kelahiran/ hidup janin selanjutnya.
- Adanya bujukan dari pihak keluarga/ pacar (pasangan)
Tindakan aborsi dapat terjadi karena adanya desakan atau bujukan dari pihak keluarga atau pacar (pasangan) yang mengakibatkan kehamilan pada pihak wanita.
b. Alasan dari pihak yang membantu melaksanakan tindakan aborsi
Ada beberapa pihak yang dapat membantu melaksanakan tindakan aborsi ini. Beberapa pihak yang biasa membantu dalam tindakan aborsi ini adalah dokter, bidan, dan dukun. Beberapa alasan pihak tersebut membantu sehingga terlibat dalam tindakan aborsi adalah :
- Faktor uang
Faktor utama yang biasa menjadi alasan mengapa ada pihak yang bersedia untuk membantu poses aborsi adalah karena faktor uang. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tindakan aborsi tidaklah sedikit. Oleh karena itu, karena pihak yang membantu tergiur dengan uang yang ditawarkan, maka pihak tersebut bersedia untuk membantu melakukan tindakan aborsi.
- Faktor desakan dan prihatin/ kasihan
Faktor lain yang menjadi alasan mengapa ada pihak yang bersedia membantu dalam proses aborsi adalah karena faktor desakan dan kasihan/ prihatin. Karena adanya desakan dari pihak wanita yang mengandung dan perasaan kasihan/ prihatin terhadap pihak wanita yang mengandung, maka pihak ini bersedia untuk membantu melakukan tindakan aborsi. Pada umumnya, tindakan kasihan ini dikarenakan keadaan dari pihak wanita yang tidak mengingini kehamilannya karena kehamilannya merupakan hasil dari hubungan gelap/ di luar nikah.
3. Macam-Macam Cara Melakukan Tindakan Aborsi
Ada beberapa cara untuk melakukan tindakan aborsi. Pada umumnya cara-cara ini biasa dilakukan oleh pihak yang telah professional mengenai kandungan.
Berikut ini penjelasan mengenai cara-cara dalam melakukan tindakan aborsi :
a. Dilatasi/ kuret
Tindakan aborsi dilakukan dengan memperbesar lubang rahim. hal ini dilakukan agar rahim dapat dimasuki kuret (sepotong alat yang tajam). Kemudian janin yang hidup tersebut dipotong-potong kecil dan setelah itu dilepaskan dari dinding rahim kemudian dibuang keluar. Pada umumnya, proses ini mengakibatkan pendarahan yang cukup banyak.
Oleh karena itu, pihak yang melakukan proses ini harus dapat menanganinya dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
b. Kuret dengan cara penyedotan
Kuret dengan cara penyedotan dilakukan dengan memperlebar lubang rahim, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat. Dengan cara ini, janin di dalam rahim akan tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
c. Peracunan dengan garam
Penguguran dengan peracunan garam ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan). Sebatang jarum yang berisikan cairan garam disuntikkan ke dalam perut wanita. Bayi yang ada di dalam rahim tersebut akan menelan cairan garam yang beracun itu. Akibatnya, bayi tersebut akan meronta-ronta dan menendang-nendang karena merasa kesakitan dan panas. Melalui cara ini, bayi di dalam rahim itu akan meninggal kira-kira setelah 1 jam.
Dalam waktu 24 jam, si ibu akan mengalami proses melahirkan dengan rasa yang sakit secara tiba-tiba. Bayi yang dilahirkan biasanya sudah dalam kondisi meninggal, tetapi terkadang bayi yang dilahirkan masih dalam kondisi hidup. Apabila bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, biasanya dibiarkan saja sampai bayi itu meninggal (karena kondisinya sudah lemah).
d. Histerotomi/ ceasar
Histerotomi/ ceasar biasanya dilakukan pada 3 bulan terkahir dari kehamilan. Rahim dimasukkan alat bedah melalui dinding perut. Bayi yang ada di dalam rahim kemudian dikeluarkan dan dibiarkan mati ataupun langsung dibunuh.
e. Pengguguran kimia prostaglandin
Pengguguran ini dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang dikembangkan. Bahan kimia tersebut mengakibatkan dinding rahim ibu menjadi mengerut sehingga bayi yang ada di dalam rahim meninggal dan terdorong keluar.
Kerutan yang terjadi pada rahim ibu sangatlah kuat, sehingga terkadang dapat mengakibatkan bayi menjadi terpenggal. Terkadang ada juga bayi yang masih hidup setelah mengalami proses ini. Efek yang sampingan bagi si ibu dapat mengakibatkan serangan jantung sewaktu cairan kima itu disuntikkan.
4. Akibat yang Ditimbulkan Dari Tindakan Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang sulit hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
5.Keterkaitan Tindakan Aborsi Dengan Hukum Indonesia
Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang seringkali terjadi di dalam negara kita, Indonesia. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan tindakan aborsi ini. Adanya tindakan aborsi ini dapat mengakibatkan seseorang terjerat hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan aborsi ini merupakan salah satu tindakan kriminanal, karena tindakan aborsi telah menyebabkan seorang manusia menjadi kehilangan haknya untuk hidup. Dipercayai bahwa sejak pembuahan di dalam rahim ibu, kehidupan seseorang sudah dimulai dan haruslah dilindungi. Oleh karena itu dapat menyebabkan seseorang yang terlibat dalam tindakan aborsi terkena sanksi hukum. Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Pihak-pihak yang menerima hukuman adalah :
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang mengatur mengenai hal ini adalah sebagai berikut:
a. Pasal 342
Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
b. Pasal 346
Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
c. Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d. Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e. Pasal 349
Jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan 1/3nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Pihak-pihak yang menerima hukuman adalah :
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang mengatur mengenai hal ini adalah sebagai berikut:
a. Pasal 342
Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
b. Pasal 346
Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
c. Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d. Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e. Pasal 349
Jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan 1/3nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
6. Solusi Mengenai Aborsi
Solusi untuk seorang wanita yang ingin melakukan aborsi, sebaiknya tenangkan pikiran sebelum mengambil tindakan aborsi tersebut. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi diri sendiri yang ingin melakukan aborsi , baik di dunia dan di akhirat. Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuan dan sarannya sebelum mengambil tindakan aborsi yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Teman / sahabat
3. Pemimpin agama
4. Saudara-saudara seiman
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini. Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.
2 comments:
Nice Post
http://womenonlove.com/
SILAHKAN KLIK LINKNYA
PENGALAMAN GAGAL MENGGUNAKAN CYTOTEC
KISAH NYATA!!!
Posting Komentar