Blog of Marsela Giovani

Here This,Simple But Meaningful..

Obesitas Ancam Masa Depan Kesehatan Anak Indonesia




JKT, 10/12 - Dari hasil penelitian yang dilakukan di empat belas kota besar di Indonesia, angka kejadian obesitas pada anak tergolong relatif tinggi, antara 10-20% dengan nilai yang terus meningkat hingga kini, tutur Dr. Damayanti R. Syarif, Sp.A(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dalam acara seminar mengenai kesehatan anak di Universitas Indonesia.


Obesitas saat ini merupakan permasalahan yang sudah lama muncul di dunia, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikannya sebagai epidemik global. Prevalensinya meningkat tidak saja di negara-negara maju, tetapi juga di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.


Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), obesitas merupakan keadaan indeks massa tubuh (IMT) anak yang berada di atas persentil ke-95 pada grafik tumbuh kembang anak sesuai jenis kelaminnya. Minimnya aktivitas fisik yang dilakukan oleh anak-anak jaman sekarang merupakan salah satu faktor pemicu mengapa obesitas ini kian meningkat di Indonesia. Selain aktivitas fisik, faktor makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak juga sangat berpengaruh. Saat ini, masyarakat cenderung ingin segala sesuatu yang bersifat praktis, sehingga sering kali mengonsumsi makanan cepat saji dan yang bersifat instant. Makanan tersebut biasanya mengandung lemak trans (trans fat) yang tinggi dan itu bisa menyebabkan seseorang mengalami obesitas.


”Anak-anak yang kurang aktivitas fisiknya dan sering mengonsumsi makanan yang bergizi rendah mengakibatkan dirinya memiliki bobot yang berlebih. Hal ini perlu diwaspadai karena kegemukan yang berlebih cenderung rentan mengidap berbagai penyakit mulai dari yang paling sederhana seperti gangguan pernafasan hingga penyakit yang kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung koroner dan sebagainya”, ujar dr. Purwanti yang merupakan dokter ahli gizi. Melihat resiko tersebut maka keadaan obesitas pada anak ini tidak dapat dianggap hal sepele. Apabila penyakit-penyakit itu tidak dicegah dari sekarang, maka dapat berakibat fatal bagi kesehatan anak-anak di masa depan.


Melihat adanya dampak yang sangat buruk bagi kesehatan anak-anak yang memiliki berat badan yang berlebih, maka sudah menjadi tanggung jawab setiap orang tua untuk lebih waspada dalam memperhatikan kondisi anak-anaknya dengan memenuhi gizinya secara seimbang serta membiasakan anak-anak untuk beraktivitas fisik. Anak-anak merupakan calon penerus bangsa ini, oleh karena itu jangan sampai obesitas menghambat masa depan mereka dalam berkarya.(mgs)

Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia


PRTA atau yang akrab dikenal dengan pekerja rumah tangga anak. Fenomena pekerja rumah tangga anak sudah tidak asing lagi di negara kita ini. Banyak anak-anak di bawah umur yang telah terjun menjadi PRTA. Fenomena ini menarik untuk dibahas karena banyaknya dampak negatif dari keberadaan PRTA ini. Berikut ini adalah sebuah makalah Sosiologi yang membahas mengenai masalah keberadaan PRTA di Indonesia.


BAB I


PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Konon pekerja rumah tangga telah ada sejak lama, diperkirakan ada sejak zaman kerajaan, penjajahan, begitu pula sesudah Indonesia merdeka. Saat ini, pekerjaan rumah tangga telah berkembang dan mengalami perubahan orientasi dari hubungan kekerabatan menjadi hubungan pekerjaan. Jenis pekerjaan ini tidak saja menyerap pekerja dewasa, namun juga menarik anak-anak untuk memasuki pekerjaan sektor informal ini.

Dalam Konvensi ILO Nomor 138 membahas mengenai batas usia minimun anak diperbolehkan bekerja dan rekomendasi No. 146 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 telah mendeklarasikan bahwa “batas usia minimum anak diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah 15 tahun” dan “pekerjaan apapun yang membahayakan anak-anak secara fisik, mental atau kesehatan atau moral anak tidak boleh dilakukan oleh mereka yang berusia dibawah 18 tahun”. Ketetapan usia minimum ini tentunya juga menjadi acuan bagi anak yang bekerja pada sektor pekerjaan rumah tangga. Namun persoalan ekonomi yang masih mendera bangsa ini mengakibatkan anak-anak terpaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga anak (PRTA).

PRTA biasanya melakukan pekerjaan sebagi tukang cuci, mengasuh anak, pemasak, dan membersihkan rumah. Mereka berasal dari pedesaan, dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan sebagai besar adalah kaum perempuan. Keberadaanya di tempat kerja, tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, tanpa aturan jam kerja, tanpa upah minimum, serta tanpa hari libur. Hal ini menjadi kondisi yang kurang menguntungkan bagi anak yang bekerja sebagai PRTA, yang semestinya dapat tumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan, namun harus terjebak pada pekerjaan yang belum memiliki rambu-rambu hukum dan standar ketenagakerjaan. Ini berarti PRTA berada pada situasi dan kondisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Setelah melihat fakta yang ada, tidak sewajarnya anak-anak yang berusia di bawah umur (usia di bawah 18 tahun) untuk bekerja. Namun kasus pekerja rumah tangga anak yang muncul di berbagai daerah negara ini masih kerap terjadi. Oleh karena itu, kami merasa tertarik untuk membahasnya di dalam makalah ini.


1.2 Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang kami gunakan dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :

a. Apa pengertian dari pekerja rumah tangga anak?
b. Bagaimanakah kondisi pekerja rumah tangga anak di Indonesia?
c. Apa faktor penyebab munculnya pekerja rumah tangga anak?
d. Apa dampak negatif dari adanya pekerja rumah tangga anak?
e. Bagaimanakah keterkaitan undang-undang terhadap pekerja rumah tangga anak ?


1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan kelompok kami dalam melakukan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

- Untuk mengetahui mengenai realita pekerja rumah tangga anak di Indonesia.
- Untuk memenuhi salah satu nilai mata kuliah Introduction to Sociology.
- Mendapatkan pengetahuan mengenai faktor serta akibat dari adanya pekerja anak.
- Mengetahui undang-undang yang berkaitan terhadap pekerja rumah tangga anak di
Indonesia




BAB II

PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK (PRTA) di INDONESIA



2.1 Pengertian pekerja rumah tangga anak

Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil. Meskipun ada beberapa anak yang mengatakan dia ingin bekerja (karena bayarannya yang menarik atau karena anak tersebut tidak suka sekolah), Hal tersebut tetap merupakan hal yang tidak sesuai dengan yang seharusnya karena tidak menjamin masa depan anak tersebut.


Sedangkan, pekerja rumah tangga anak (PRTA) adalah setiap laki-laki dan perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah atau bentuk lainnya. (sumber :www.lbh.or.id)


2.2 Kondisi pekerja rumah tangga anak (PRTA) di Indonesia

Keberadaan PRTA ini mudah ditemukan di hampir setiap rumah tangga kelas menengah di perkotaan. Pada umumnya tingkat pendidikan PRTA hanya sampai SD dan jarang sekali ditemukan mengkombinasikan sekolah sambil bekerja atau sampai lulus SMA. Anak-anak ini direkrut dari kampung atau desa di luar kota, berasal dari keluarga miskin, oleh penyalur atau kerabat dekat atau yang dikenalnya ditempatkan pada majikan (pengguna). Dalam pekerjaannya, PRTA memperoleh tugas mengerjakan pekerjaan rumahan (domestik) seperti mencuci, mengasuh anak, memasak, dan membersihkan rumah, dll.

Perekrutan PRT, termasuk PRTA dilakukan melalui 2 jalur, yaitu Jalur Agen/Yayasan dan Jalur Informal (saudara, tukang sayur, tukang jamu, dll). Jalur Agen memiliki pola kerja yaitu penyalur menawarkan pekerjaan ke PRT/PRTA di desa-desa. Setelah mendapatkan PRT/PRTA, kemudian diajak ke kota, misal Jakarta. Semestinya calon PRT/PRTA mengikuti pelatihan dulu, namun umumnya mereka langsung ditempatkan pada majikan. PRT/PRTA bekerja sesuai dengan kontrak yang dibuat, biasanya berlaku kontrak antara majikan, PRT, dan penyalur. Jika PRT atau majikan tidak saling cocok, PRT atau Majikan dapat meminta penyalur untuk menggantikan dengan PRT pengganti.

Sedangkan Jalur Informal, diawali dengan permintaan dari majikan untuk dicarikan pembantu/ pekerja. Pihak perantara mencarikan PRT/ PRTA ke kampung asal atau menghubungi saudara di kampung untuk dicarikan PRT/PRTA. Setelah sampai di Kota, langsung ditempatkan pada majikan. Jika PRT/PRTA merasakan dapat nyaman bekerja, maka dia akan bekerja dalam waktu lama. Namun jika tidak merasa nyaman, maka PRT/PRTA tersebut akan kembali pulang kampung atau kembali pada perantara atau mencari majikan baru.

Menurut survey ILO tahun 2005 terdapat 688.132 PRTA atau 34,82% dari total PRT, yaitu sebanyak 2.593.399 jiwa PRT yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian besar PRTA bekerja 7 hari dalam seminggu, dalam jam kerja yang jauh lebih panjang dari pekerja di sektor mana pun. Sepanjang tahun 2003 terdapat 17 kasus kekerasan atas PRTA, hampir 80%mengakibatkan gangguan tumbuh kembang anak.

Anak-anak yang bekerja sebagai PRT rata-rata berpendidikan rendah (SD atau SMP). Dari data International Labour Organization, International Programme on the Elimination of Child Labour (ILO-IPEC), tahun 2005, terdapat 53% PRT di Indonesia yang berusia antara 12-18 tahun tidak pernah bersekolah atau tidak lulus sekolah dasar. Dan 47% yang berpendidikan SMP dan SMA (lulus dan tidak lulus).


2.3 Faktor penyebab munculnya pekerja anak

Beberapa faktor penyebab munculnya pekerja anak adalah sebagai berikut :

1. Adanya persepsi orang tua dan masyarakat
Bahwa anak bekerja tidak buruk dan merupakan bagian dari sosialisasi dan tanggung jawab anak untuk membantu pendapatan keluarga.


2. Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu alasan orang tua mengirimkan anak-anaknya untuk bekerja di kota. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh para agen-agen (calo) merekrut anak-anak desa untuk bekerja di kota. Keberadaan para agen tumbuh subur di desa-desa miskin yang penduduknya tidak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan. Para agen berusaha mempengaruhi keluarga untuk mengirimkan anak-anak ke kota bekerja sebagai pekerja rumah tangga anak. Biaya transportasi dan biaya kebutuhan lain ditanggung oleh agen. Orang tua PRTA biasanya senang mengirimkan anak-anaknya dan mereka percaya anaknya akan mendapat pekerjaan dan majikan yang baik. Sehingga orang tua berharap, anaknya dapat mengirimkan uang ke kampung.

3. Setiap tahun terdapat jutaan anak di Indonesia usia 15-18 tahun yang telah menamatkan SLTP, tetapi tidak dapat melanjutkan atau tidak tertampung di SMU, serta anak-anak yang putus sekolah di SLTP telah membanjiri angkatan kerja. Pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu sektor pekerjaan yang tidak memerlukan kualifikasi pendidikan dan keahlian yang tinggi, pekerjaan ini dapat menampung dan menyerap mereka dalam jumlah besar.

4. Lemah sistem hukum dan penegakan hukum
Selain belum adanya undang-undang yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum, lemahnya hukum dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran mempekerjakan anak, menjadikan anak sebagai target para agen, penyalur, dan majikan untuk direkrut sebagai pekerja, khususnya pekerja rumah tangga anak.

5. Banyak pengguna jasa (majikan) yang lebih suka mempekerjakan anak-anak
alasannya adalah anak lebih mudah diatur, tidak melawan, apa adanya, tidak ada cuti hamil, cuti melahirkan, mudah dibohongi dan ditipu serta bayaranya lebih murah dibandingkan dengan PRT dewasa.


2.4 Dampak negatif yang dapat dialami pekerja rumah tangga anak (PRTA)

Pekerja rumah tangga anak rentan mengalami tekanan serta perilaku tidak adil dari majikannya. Hal itu dikarenakan pekerja rumah tangga anak yang pada umumnya masih muda dan dianggap masih lugu. Beberapa hal yang rentan dialami oleh pekerja rumah tangga anak adalah sebagai berikut :

a. Eksploitasi: dipekerjakan dengan waktu kerja yang tidak jelas dan sangat panjang dengan pemberikan upah yang tidak sesuai; atau tidak diberikan upah dan juga tidak diberi hari libur. Biasanya kerja paksa sering terjadi ketika anak sudah berada di tempat kerja, dan tidak bisa meninggalkan pekerjaan itu meskipun mereka tidak menyukai. Sebagai contoh, misalnya melakukan semua atau sebagian pekerjaan tetapi tidak ada imbalan gaji, jam kerja melebihi 8 jam sehari. Pada umumnya PRTA hanya diam saja, menerima, takut karena mendapat diancam.

b. Kekerasan meliputi:
- Fisik, seperti pemukulan, penganiyaan, disiram air panas, disterika, disundut
rokok, dicambuk dan lain-lain

- Psikis, seperti dimaki, dicela, diberikan panggilan yang tidak baik berupa
hinaan fisik atau direndahkan;

- Ekonomi, seperti pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau
ditangguhkan dengan alasan pengguna jasa tidak ada uang bahkan upah tidak
dibayar.

- Seksual, seperti dirayu, dipegang, dipaksa oral seks, pelecehan seksual,sampai
upaya perkosaan.

c. Kurangnya kesempatan bermain
Anak – anak yang sudah bekerja sebagai PRTA sulit bahkan tidak mungkin untuk bermain dengan teman-temannya. Mereka dapat bermain bila ke pasar atau mengasuh anak majikan atau bertemu dengan temannya.

d. Terhambatnya tumbuh kembang dan akses kesehatan
Masa anak-anak adalah masa tumbuh kembang yang harus mendapatkan pemenuhan gizi yang cukup, berinteraksi, aktualisasi diri dengan lingkungan dan bila sakit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Namun hal ini sulit dipenuhi, sehingga kondisi kesehatannya kurang terperhatikan.

e. Kurangnya Istirahat dan rekreasi
PRTA jarang mendapatkan istirahat yang cukup. Mereka bekerja rata-rata hampir 18 jam setiap hari, tanpa hari libur, dan cuti. PRTA dapat beristirahat tidur atau nonton TV dan melakukan rekreasi, jika majikan pergi keluar rumah.

f. Masa depan yang kurang pasti
Hak–hak PRTA yang terabaikan dan tidak terpenuhi, berdampak pada PRTA tidak dapat tumbuh kembang dengan baik dan wajar. Ini berakibat pada masa depan dan cita-cita mereka tidak dapat terwujud.


2.5 Peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap PRTA (pekerja rumah tangga anak)


Walaupun di Indonesia belum ada undang-undang yang secara khusus membahas mengenai PRTA, namun ada beberapa peraturan dan undang-undang yang dapat memberikan perlindungan mengenai keberadaan pekerja rumah tangga anak, di antaranya adalah sebagai berikut :

A. UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
secara tegas memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk perlakuan salah, eksploitasi ekonomi, kekerasan, dan perdagangan anak.

1. {pasal 9 (1)} Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
2. (pasal 11) Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
3. (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
4. {pasal 16 (1)} Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
5. {pasal 17 (1)} Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari orang dewasa
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
6. (pasal 20) Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
7. (pasal 21) Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan , jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental.



B. UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Mengatur mengenai hak-hak (seperti upah/ gaji) seseorang yang bekerja sebagai tenaga kerja


C. UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 182
Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
“segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.


2.6 Hasil observasi

Berikut ini adalah hasil wawancara kelompok kami kepada beberapa pekerja rumah tangga dan majikan :

• Ana (13), pekerja rumah tangga anak di Jakarta

T : Apakah kamu pernah bersekolah?
J : Pernah,lulus SD aja trus langsung kerja.
T : Apa alasan kamu bekerja ?
J : Ingin cari uang buat bantu orang tua membangun rumah, trus mau ke
jakarta cari pengalaman.
T : Bagaimana tanggapan orang tua ?
J : kasih2 aja sih, lagian orangtua juga merasa lebih ringan bebannya
T : Sudah berapa lama bekerja dan apa saja yang dikerjakan?
J : Baru 2 minggu kerja disini sebelumnya pernah kerja dikampung, jagain
anak-anak, disini saya merawat anak,menyuci,menggosok trus
membantu memasak.
T : Bagaimana perlakuan majikan kepada kamu selama bekerja?
J : Baik-baik saja, soalnya masih diajar-ajarin khan saya masih baru di sini.
T : Apakah anda tahu tentang larangan bagi anak di bawah umur untuk
bekerja ?
J : Saya tidak tahu.

• Enah (14 tahun), pekerja rumah tangga anak di Tangerang

T : Apakah kamu pernah bersekolah?
J : pernah sampai kelas 3 SD saja
T : Apa alasan kamu bekerja ?
J : mau membantu orangtua mencari uang
T : Bagaimana tanggapan orang tua ?
J : setuju sekali, karena adik saya masih kecil-kecil dan butuh biaya
T : Sudah berapa lama bekerja dan apa saja yang dikerjakan?
J : Sudah 1 tahun lebih. Saya biasa mencuci, menggosok, menyapu,
mengepel, bantu masak, belanja, ya..intinya bersih-bersih rumah
T : Bagaimana perlakuan majikan kepada kamu selama bekerja?
J : ya...namanya majikan kadang suka ngomel tapi ada baiknya
T : Apakah anda tahu tentang larangan bagi anak di bawah umur untuk
bekerja ?
J : tidak tahu.

• Frida (52 tahun), majikan

T : Mengapa anda memilih anak berumur belasan untuk bekerja ?
J : karena lebih mudah diatur untuk disuruh-suruh, lebih polos juga kaga macem-
macem
T : Bagaimana anda dapat memperkerjakan anak tersebut menjadi PRT ?
J : pembantu saudara saya yang menawarkan anak itu untuk bekerja.
T : Adakah perlakuan khusus terhadap pembantu anda (PRTA)?
J : Biasa saja sih, sama kaya pembantu sebelumnya.
T : Apakah anda tahu tentang larangan bagi anak di bawah umur untuk bekerja ?
J : tidak tahu.


2.7 Contoh kasus

PRT ABG Disiksa Majikan Sabtu, 25 Februari 2006
Bogor, Warta Kota

Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Ratna Maryati (13), melarikan diri dari rumah majikannya di Kampung Ciheuleut RT 06/08, Baranangsiang, Bogor Timur, setelah disiksa di kamar mandi. Anak baru gede (ABG) itu kemudian diselamatkan para tetangga, sedangkan majikannya, Rosyati alias Iyet ditangkap polisi, Jumat (24/2).
Penyiksaan yang dilakukan Iyet terhadap Ratna, kemarin, adalah untuk kesekian kalinya. Selama 7 bulan bekerja, sudah tak terhitung lagi siksaan yang diterima Ratna. Perempuan bertubuh mungil itu pernah dipukuli dengan wajan, dihajar dengan gayung, hingga disundut rokok.

Penyiksaan terakhir terjadi kemarin. Ketika itu, ada seseorang yang ingin membeli es batu, lalu dia mengambilkannya di lemari es. Karena kesulitan mengambil, Ratna berupaya dengan mencongkelnya menggunakan obeng. Ternyata upaya itu mengakibatkan goresan di bagian pendingin lemari es.
Mengetahui hal itu, Iyet murka. Saat itu juga sang majikan menyeret Ratna ke kamar mandi. Di sana ia menghantam kepala Ratna dengan gayung berkali-kali. Belum puas melampiaskan emosinya, Iyet lalu menyiram tubuh gadis ABG tersebut dengan air bak mandi. Tak hanya itu. Ratna juga didorong hingga jatuh terlungkup di kloset duduk. Tanpa ampun, kepala Ratna dibenamkan ke lubang kloset sambil dipukuli tubuhnya.

Setelah puas, Iyet meninggalkan Ratna di kamar mandi. Ia membiarkan pembantunya menangis meraung-meraung sambil menahan sakit. Saat sang majikan naik ke lantai dua rumahnya, Ratna pun kabur dan melaporkannya ke warga Kampung Ciheuleut.
Warga yang mendengar cerita Ratna menjadi gusar dan berencana untuk mengepung serta merusak rumah Iyet yang juga membuka usaha fotokopi. Tetapi niat itu dibatalkan. Warga lalu menyembunyikan Ratna di sebuah warung sambil membuat strategi untuk menangkap Iyet.

Seorang tetangga Iyet yaitu Suciwati melaporkan peristiwa tragis itu ke Mapolsekta Bogor Timur, Jalan Pajajaran. Tidak lama kemudian polisi datang ke lokasi dan menangkap Iyet. Bersama Ratna, ia dibawa ke Mapolresta Bogor, Jalan Kedunghalang, Bogor Utara.



BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Idealnya perkerja rumah tangga anak (PRTA) tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari nafkah. Seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 UUD 1945 Pasal 34 ayat(1) berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”. Anak-anak yang berumur di bawah 18 tahun, tidak diperbolehkan untuk bekerja karena sebelum menginjak umur tersebut, seorang anak masih dalam tahap perkembangan. Namun, karena banyaknya faktor yang mengakibatkan anak-anak di Indonesia terpaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Faktor ekonomi yang menjadi alasan utama mengapa PRTA bermunculan di Indonesia. Banyak akibat negatif dari adanya PRTA ini, yang utama adalah adanya kekerasan serta eksploitasi terhadap anak. Namun, sampai saat ini Indonesia belum memiliki hukum yang mengatur keberadaan PRTA secara khusus.


3.2 Saran

Negara/ pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Tetapi, sampai saat ini keberadaan mereka belum diatur secara khusus oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah dengan segera memberikan perlindungan khusus kepada PRTA agar hak-haknya dapat lebih terlindungi. Sedangkan bagi majikan yang memperkerjakan PRTA, sehubungan dengan sifat anak yang masih memerlukan perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Anak yang menjadi miliknya, maka jika dirasa tidak akan mampu melindungi dan memenuhi Hak-Hak Anak yang menjadi PRT sebaiknya tidak perlu mempekerjakan seorang anak menjadi PRT.

Setiap anggota keluarga dalam rumah tangga yang mempekerjakan anak sebagai pembantu rumah tangga hendaknya berasumsi bukan sebagai pembantu rumah tangga, akan tetapi lebih sebagai anak asuh. Hal ini selain akan menghindari terjadinya tuduhan upaya penghambaan atas anak, juga menghindari eksploitasi terhadap anak. Keadaan PRTA perlu diperhatikan lebih serius karena anak-anak adalah calon penerus generasi bangsa yang dimana keberadaannya perlu dilindungi oleh negara.



DAFTAR PUSTAKA



http://www.ilo.org/public/english/region/asro/jakarta/download/publications/childlabour/200603prtaid.pdf

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0401/14/humaniora/802345.htm

http://www.lbh-apik.or.id/fact-62%20PRTA.htm

http://www2.kompas.com/metro/news/0602/25/092923.htm

Lembaga Kemasyarakatan



Berikut ini adalah penjelasan mengenai salah satu teori yang ada di dalam mata kuliah Sosiology, yaitu penjelasan mengenai lembaga kemasyarakatan.
BAB I

PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang

Lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-institution. Akan tetapi hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia apa yang dengan tepat dapat menggambarkan isi social-institution tersebut. Ada yang menggunakan istilah pranata-sosial, tetapi social-institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat.

Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan-sosial yang mungkin merupakan terjemahan dari istilah Soziale-Gebilde (bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan social institution tersebut. Di sini akan digunakan istilah lembaga kemasyarakatan, karena pegertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung pengertian abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun di samping itu kadang-kadang juga menggunakan istilah lembaga sosial.

Norma-norma masyarakat dalam masyarakat bertujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Di dalam perkembangan, norma-norma berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Kebutuhan akan mata pencaharian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti misalnya pertanian, peternakan, koperasi, industri, dan lain-lain. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti misalnya pesantren, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya.

Dari contoh-contoh di atas kiranya dapat menunjukkan bahwa lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat tanpa memperdulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf kebudayaan bersahaja atau modern karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan.

Oleh karena itu, lembaga kemasyarakatan perlu diketahui dan dipelajari. Melalui makalah sederhana ini, akan dijelaskan mengenai lembaga kemasyarakatan tersebut.


1.2 Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang kami gunakan dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :

a. Apa pengertian dari lembaga masyarakatan?
b. Bagaimanakah proses terbentuknya lembaga kemasyarakatan ?
c. Apa ciri-ciri lembaga kemasyarakatan ?
d. Apa fungsi dari lembaga kemasyarakatan ?
e. Apa sajakah tipe lembaga kemasyarakatan ?
f. Apa yang dimaksud dengan lembaga keluarga ?
g. Apa yang dimaksud dengan lembaga pendidikan ?
h. Apa yang dimaksud dengan lembaga agama?
i. Apa yang dimaksud dengan lembaga politik ?
j. Apa yang dimaksud dengan lembaga ekonomi ?


1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan kelompok kami dalam melakukan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

- Untuk menambah pengetahuan mengenai cangkupan teori sosiologi.
- Untuk menambah pengetahuan mengenai teori lembaga kemasyarakatan.
- Mendapatkan pengetahuan mengenai keserasian antar norma dari berbagai bidang
kehidupan sehari-hari.
- Dapat mengetahui hubungan antar lembaga kemasyarakatan yang ada.
- Dapat mengetahui tatanan lembaga kemasyarakatan secara keseluruhan.





BAB II

KERANGKA TEORITIS




2.1 Pengertian Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan-himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud konkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi. Contoh : Universitas adalah lembaga Kemasyarakatan dalam bidang pendidikan, sedangkan Universitas Komputer Indonesia, Universitas Padjadjaran adalah asosiasi.


2.2 Proses Terbentuknya Lembaga Kemasyarakatan

2.2.1 Norma-norma masyarakat

Supaya hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, maka diciptakanlah norma-norma, yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda.

Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal adanya empat pengertian, yaitu:

a. Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan, jika dilanggar hukumannya tidak berat, hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Contoh : bertahak.

b. Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang di ulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila dilanggar akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut. Contoh : memberi hormat terhadap orang yang lebih tua.

c. Tata kelakuan (mores) merupakan kebiasaan yang di anggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur. Tata kelakuan sangat penting karena memberikan batas-batas pada perilaku individu dan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya dan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat.

d. Adat (customs) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Bila adat istiadat dilanggar, maka sanksinya berwujud suatu penderitaan bagi pelanggarnya.

Dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan, norma-norma tersebut mengalami beberapa proses, yaitu:

a. Proses pelembagaan (institutionalization), yakni suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah-satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksudkan ialah, sampai norma-norma kemasyarakatan itu, oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-harinya.

Mengingat adanya proses termaksud di atas, dibedakan antara lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan dan yang sungguh-sungguh berlaku. Dianggap peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur perilaku orang-orang, misalnya lembaga perkawinan mengatur hubungan antara pria dan wanita. Dianggap sebagai yang sungguh-sungguh berlaku, apabila norma-norma sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan. Suatu norma tertentu dapat dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut diketahui, dipahami atau dimengerti, ditaati dan dihargai.

b. Norma-norma yang internalized, artinya adalah bahwa proses norma-norma tersebut kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai pelembagaan saja. Akan tetapi mungkin norma-norma tersebut mendarah-daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.

2.2.2 Sistem pengendalian sosial

Suatu proses agar anggota masyarakat menaati norma-norma yang berlaku. Sistem pengendalian yang merupakan segala sistem maupun proses yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat.

Pengendalian sosial dapat bersifat :
a. Preventif/positif adalah suatu usaha pencegahan terhadap terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Usaha perventif, misalnya, dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal.

b. Represif/negatif berwujud penjatuhan sanksi terhadap para warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.

Alat-alat pengendalian sosial dapat digolongkan ke dalam paling sedikit lima golongan, yaitu:

a. Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.

b. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan.

c. Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku.

d. Menimbulkan rasa takut.

e. Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata-tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.


2.3 Ciri-Ciri Lembaga Kemasyarakatan

Menurut Gillin dan Gillin, beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan antara
lain :

1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.

2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama

3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.

4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, mesin dan lain sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.

5. Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.

6. Suatu Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.


2.4 Fungsi Lembaga Kemasyarakatan

Beberapa fungsi dari lembaga kemasyarakatan adalah sebagai berikut :

1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, yang terutama menyangkut kebutuhan pokok.
2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem
pengendalian sosial (social control), artinya, sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.


2.5 Tipe lembaga kemasyarakatan

Dari sudut perkembangannya
a. Crescive Institutions
Lembaga-Lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Lembaga ini juga disebut sebagai lembaga primer. Contoh : perkawinan, agama, dll.

b. Enacted Institutions
Lembaga yang dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu, misalnya lembaga utang-piutang, lembaga perdagangan dan lembaga-lembaga pendidikan, yang semuanya berakar pada kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat. Pengalaman melaksanakan kebiasaan-kebiasaan tersebut kemudian disistematisasi dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga yang disahkan oleh negara.

Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat
a. Basic Institutions
Lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya keluarga, sekolah-sekolah, negara dan lainnya dianggap sebagai basic institutions yang pokok.

b. Subsidiary Institutions
Dianggap kurang penting, seperti misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi.
Ukuran apakah yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai basic atau subsidiary, berbeda di masing-masing masyarakat. Ukuran-ukuran tersebut juga tergantung dari masa hidup masyarakat tadi berlangsung. Misalnya sirkus pada zaman Romawi dan Yunani kuno masih dianggap sebagai basic institutions, pada zaman sekarang ini sirkus dianggap sebagai subsidiary institutions.

Dari sudut penerimaan masyarakat
a. Approved-Socially Sanctioned Institutions
Lembaga-lembaga yang diterima masyarakat. Contoh : sekolah, perusahaan dagang, dll.

b. Unsanctioned Institutions
Lembaga-lembaga yang ditolak masyarakat, walau masyarakat kadang-kadang tidak berhasil memberantasnya. Contoh : kelompok penjahat, pemeras, pencoleng, dll.

Dari sudut penyebarannya
a. General Institutions
Misalnya Agama merupakan suatu general institutions, karena dikenal oleh hampir semua masyarakat di dunia.

b. Restricted Institutions
Agama Islam, Protestan, Katolik, Buddha, dan lain-lainnya, merupakan restricted institution, karena dianut oleh masyarakat-masyarakat tertentu di dunia ini.

Dari sudut fungsinya
a. Operative Institutions
Berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan. Contoh : lembaga industrialisasi.

b. Regulative Institutions
Bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Contohnya adalah lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan sebagainya.


2.6 Lembaga keluarga

2.6.1 Pengertian Keluarga

Suatu kesatuan kecil dan dasar dalam kelompok sosial di masyarakat, yang memiliki suatu ikatan yang erat, yang didasarkan pada suatu ikatan perkawinan.

2.6.2 Fungsi keluarga

a. Reproduksi
Melalui keluarga aktivitas seksual manusia antara pria dan wanita dapat terlaksana sehingga menghasilkan keturunan.

b. Sosialisasi
Peran institusi keluarga berperan dalam mebentuk kepribadian anak.

c. Ekonomi
Berperan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalam rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

d. Perlindungan (proteksi)
Setiap anggota anggota keluarga saling melindungi sehingga memperoleh ketentraman lahir dan batin.

e. Afeksi
Melalui keluarga dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang (afeksi) setiap anggota keluarga.


2.6.3 Tipe keluarga

a. Keluarga inti (nuclear family)
Satuan keluarga yang tediri dari suami (ayah), istri (ibu), dan anak.

b. Keluarga meluas (extended family)
satuan keluarga yang meliputi lebih dari satu generasi (lebih dari satu keluarga inti), misalnya terdiri dari keluarga inti ditambah nenek,kakek, bibi, paman,dsb.

c. Keluarga orientasi (family of orientation)
Keluarga yang di dalamnya seseorang dilahirkan.

d. Keluarga prokreasi (family of procreation)
Keluarga yang dibentuk oleh seseorang dengan jalan melangsungkan
pernikahan.

e. Keluarga konsanguinal
Keluarga yang lebih menekankan pada ikatan darah, seperti hubungan seseorang dengan orang tuanya.

f. Keluarga konjugal
Keluarga yang lebih menekankan hubungan perkawinan daripada hubungan darah. Ikatan suami istri lebih penting dibandingkan dengan orang tua.


2.6.4 Aturan perkawinan

a. Monogami dan poligami

a.1 Monogami : perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita.
a.2 Poligami
a.2.1 Poligini : perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.
a.2.2 Poliandri : perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria. Contohnya : orang eskimo, suku di Afrika Timur.

b. Patrilineal dan matrilineal

b.1 Patrilineal : (patter=ayah), kekrabatan dengan cara menarik garis keturunan hanya melalui garis ayah. Seseorang hanya memiliki kakek dan nenek dari pihak ayah saja. Contoh terdapat di suku Batak, Maluku, dll.

b.2 Matrilineal : (matter =ibu), kekerabatan dengan cara menarik garis keturunan melalui garis ibu. Seseorang hanya memiliki kakek dan nenek dari pihak ibu. Conto pada suku Minangkabau.

c. Patrilokal dan matrilokal

c.1 Patrilokal : pola setelah menikah dimana keluarga tersebut menetap di lingkungan pihak laki-laki.

c.2 Matrilokal : pola setelah menikah dimana kelurga tersebut menetap di lingkungan pihak wanita.

d. Neolokal
Pola pasangan yang baru menikah, kemudian bebas menetap di luar lingkungan pihak laki-laki ataupun wanita.

2.7 Lembaga pendidikan

2.7.1 Pengertian
Adalah lembaga yang menangani masalah proses sosialisasi yang mengantarkan seseorang kepada suatu kebudayaan. Proses sosialisai sehari-hari dilakukan melalui lembaga tidak resmi seperti keluarga, sedangkan yang resmi melalui lembaga pendidikan formal atau persekolahan.

2.7.2 Fungsi

• Membantu orang untuk mencari nafkah
• Menolong orang untuk mengembangkan potensinya demi pemenuhan kebutuhan pribadi dan pembangunan masyarakat.
• Mengembangkan kemampuan berpikir dan berbicara.
• Memperkaya pengetahuan.

2.7.3 Faktor-faktor kehidupan yang menuntut pendidikan

a. Meningkatnya kebutuhan hidup manusia
b. Berubahnya dunia pekerjaan
c. Tantangan dalam pertumbuhan ekonomi
2.7.4 Lingkungan pendidikan

Dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Lingkungan pendidikan keluarga
Merupakan lingkungan pendidikan informal yang memiliki konsep seumur hidup.

Ciri-ciri:
• Proses berlangsung tanpa terikat oleh waktu dan tempat
• Proses berlangsung tanpa adanya guru dan murid, tetapi berlangsung antara anggota dan keluarga
• Tidak mengenal persyaratan usia
• Tidak menggunakan metode tertentu

b. Lingkungan pendidikan sekolah
Merupakan pusat pendidikan formal yang perangkat masyarakat yang diserahi kewajiban menjalani tugas pendidikan. Ciri- ciri:

• Kegiatan dilaksanakan di dalam kelas tertutup yang terpisah dari pergaulan masyarakat
• Adanya persyaratan usia dan dielompokan dalam suatu jenjang tertentu
• Adanya perbedaan tugas antara guru dan siswa
• Waktunya diatur dan dirancang
• Memiliki materi pelajaran
• Menggunakan metode yang sistematik

c. Lingkungan pendidikan masyarakat di luar sekolah
Dapat disebut juga sebagai lembaga pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal memberikan pelayanan berupa pendidikan ketrampilan praktis dan sikap mental yang fungsional serta relevan agar mereka mampu meningkatkan mutu dan taraf hidup. Ciri ciri:

• Programnya disesuaikan dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan
• Materi pelajarannya praktis
• Waktu belajar lebih singkat
• Tidak memakan banyak biaya dibanding pendidikan formal


2.8 Lembaga agama

2.8.1 Pengertian

Agama merupakan system keyakinan (religi) dan praktek dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibekukan serta dianut secara luas.
Menurut Emile Durkheim agama ialah “Suatu system terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktek yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan mempersatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas yang dinamakan umat.”

Menurut Keller dan Calhoun, memusatkan perhatian pada unsur-unsur agama :
* Kepercayaan agama – monotheisme, reinkarnasi, roh Shinto
* Simbol agama – Salib, patung Buddha, bulan bintang
* Praktek agama – Do’a, puasa, dan pantang

2.8.2 Fungsi agama

a. Fungsi manifes agama
- pola keyakinan (doktrin) yang menentukan sifat hubungan antara
manusia dengan Tuhannya dan dengan sesama
- ritual yang melambangkan doktrin dan mengingatkan manusia dengan
doktrin tersebut
- seperangkat norma perilaku yang konsisten dengan doktrin tersebut

b. Fungsi laten agama
- memberikan tempat untuk mengembangkan pergaulan antar umat.
- mempelajari kepemimpinan, persaudaraan, merencanakan keluarga,
termasuk pemilihan jodoh.

2.8.3 Disfungsi agama

Dalam cakupan ini yang menjadi hal-hal yang bukan fungsi dari agama adalah:
1. pertentangan antar agama
2. perpecahan/konflik dalam masyarakat
3. ancaman bagi keutuhan bangsa dan negara

2.9 Lembaga Ekonomi

2.9.1 Pengertian

Lembaga ekonomi merupakan lembaga sosial yang menangani masalah kesejahteraan material, yaitu mengatur kegiatan atau cara cara berproduksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa.

2.9.2 Kegiatan pokok dalam ekonomi

A. Produksi

Adalah cara cara menghasilkan barang dan jasa dan berkaitan dengan system mata pencaharian masyarakat. Beberapa kegiatan produksi yang ada di dalam masyarakat antara lain:
1. Berburu dan meramu (hunting dan gathering)
2. Bercocok tanam di ladang
3. Bercocok tanam di sawah
4. Beternak
5. Perikanan
6. Industri

B. Distribusi

Kegiatan distribusi terdiri dari 3 cara, yaitu:
a. Resiprositas (timbal balik), yaitu pertukaran barang dan jasa yang kira kira memiliki sama nilainya. Dibagi lagi menjadi 3 macam, yaitu:
• Resiprositas umum : pertukaran barang dan jasa yang dilakukan dengan menentukan nilai barang yang terlihat pada waktu pertukaran
• Resiprositas berimbang: pertukarang barang yang dilakukan dengan cara menentukan secara pasti nilai barang yang terlihat pada waktu pertukaran.
• Mekanisme pemerataan (leveling mechanism): kewajiban sosial yang memaksa seseorang untuk mendistribusikan barangnya, sehingga tidak ada kemungkinan orang untuk memupuk kekayaannya.

b. Redistribusi, yaitu bentuk pertukaran barang yang masuk ke tempat (pasar, toko) yang kemudian didistribusikan kembali

c. Pertukaran pasar, yaitu pertukaran atau perpindahan barang dari pemilik yang satu ke pemilik yang lain.

C. Konsumsi
Adalah kegiatan masyarakat dalam memakai, memanfaatkan, atau menggunakan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


2.10 Lembaga Politik

2.10.1 Pengertian

Lembaga sosial yang menangani mengenai pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.

2.10.2 Fungsi lembaga politik

a. menghubungkan antara kekuasaan dengan warga masyarakat sehingga keteraturan atau tertib sosial tetap dipelihara
b. lembaga politik menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat


2.10.3 Kekuasaan dan dominasi

a. Dominasi kharismatik
Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada kharisma atau kewibawaan seseorang. Seseorang itu menjadi wibawa atau berkharisma karena adanya kepercayaan yang besar bagi para warga masyarakat kepadanya.

b. Dominasi tradisional
Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada tradisi. Penguasa dalam dominasi ini cenderung melanjutkan tradisi-tradisi yang telah ditegakkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Jadi, dominasi tradisional diartikan sebagai dominasi yang disebabkan karena adanya warisan dari pemimpin sebelumnya yang bersifat kharismatik

c. Dominasi legal-rasional
Dominasi jenis ini keabsahannya didasarkan pada aturan hukum yang dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Pemimpin ditunjuk atas dasar aturan hukum yang jelas.



BAB III

PENUTUP



3.1 Kesimpulan

Lembaga kemasyarakatan sangat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga kemasyarakatan merupakan sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan-tindakan atau kegiatan anggota suatu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Lembaga kemasyarakatan terbentuk melalui proses yang berlawal dari norma-norma yang dianut masyarakat yang melalui proses pelembagaan dan internalisasi serta melibatkan adanya pengendalian sosial dalam masyarakat.

Lembaga kemasyarakat pun memiliki ciri-ciri tertentu berdasarkan dari lembaga yang bersangkutan. Wujud lembaga kemasyarakatan terdiri dari lembaga keluarga, yang merupakan kesatuan sosial yang paling kecil dan mendasar di dalam masyarakat, lembaga pendidikan yang mengatur mengenai proses sosialisasi nilai-nilai dan norma, lembaga agama yang mengatur mengenai kepercayaan anggota masyarakat, lembaga politik yang mengatur mengenai kewenangan dan kekuasaan, dan lembaga ekonomi yang mengatur mengenai kesejahteraan anggota masyarakat.



3.2 Saran

Melalui adanya lembaga kemasyarakatan, diharapkan anggota masyarakat dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang ada sehingga tercipta keharmonisan dan keteraturan sosial. Sebaiknya, setiap anggota masyarakat mengerti mengenai keberadaan lembaga kemasyarakatan yang ada di dalam kehidupan. Hal itu bertujuan agar fungsi-fungsi dari setiap lembaga kemasyarakatan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta kondisi yang harmonis dan teratur di dalam kehidupan bermasyarakat.


DAFTAR PUSTAKA



Fenandez, Daniel, Nursal Luth. Sosiologi 2 Untuk SMU Kelas 2. Jakarta : PT Galaxy Puspa
Mega, 2000.

Saragih, Herlina JR. Study Guide Introduction to Sociology. Jakarta : STIKOM London
School of Public Relation Jakarta, 2005.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
1990.

Photo Low Light



Foto ini merupakan salah satu assignment dalam mata kuliah Photography Communication. Tema dari foto ini adalah low light dengan pengambilan pemandangan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal 19 Desember 2008. Dengan menggunakan kamera jenis Canon EOS 405 D. ISO 100, Diafragma 20.

Jalur Pendidikan Murah Bagi Anak Autis di Indonesia, Mungkinkah?




Setiap detiknya, angka kematian serta kelahiran anak di Indonesia terus berjalan. Namun, tak semua anak yang dilahirkan di negara kita ini memiliki kondisi yang sama. Ada yang terlahir normal dalam arti memiliki kesempurnaan fisik dan mental dari Yang Maha Kuasa, di sisi lain ada beberapa anak yang dilahirkan di dunia ini yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental dan psikologisnya.

Autis merupakan salah satu istilah psikologi yang hingga kini telah umum terdengar di telinga masyarakat, baik di Negara Indonesia maupun di luar negeri. Autis merupakan salah satu gangguan bersifat psikologis yang dapat dimiliki oleh seorang anak sejak dilahirkan. Sulit berkomunikasi disertai hiperaktif adalah salah satu gejala yang dimiliki oleh seorang anak yang mengidap autis atau biasa disebut Autistic Spectrum Disorder (ASD).

Berdasarkan data (http://www.litbang.depkes.go.id/aktual/anak/autis130307.htm), pada tahun 1987, prevalensi penyandang autisme di dunia, diperkirakan 1 berbanding 5.000 kelahiran. Sepuluh tahun kemudian, angka itu berubah menjadi 1 anak penyandang autisme per 500 kelahiran kemudian pada tahun 2000, naik jadi 1:250. Jumlah anak autis di dunia pada tahun 2007 sebanyak 35 juta dan pada tahun 2008 mencapai 60 juta. Sedangkan di Indonesia, diperkirakan lebih dari 400.000 anak yang menyandang autis dan terus bertambah setiap tahunnya. Oleh karena itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi Nomor 62/139 pada 18 Desember 2007 yang menetapkan 2 April sebagai Hari Peduli Autisme Sedunia demi mengatasi masalah penyandang autis yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Di Indonesia, fokus permasalahan autis masih berkaitan dengan sosialisasi yang benar tentang autisme supaya tidak lagi ada pandangan negatif dan penanganan tidak tepat terhadap anak-anak autis. Hal tersebut didukung dengan semakin maraknya informasi, seminar, serta jalur pendidikan yang bermunculan, khusus untuk menangani anak-anak autis di Indonesia. Perhatian pemerintah terhadap anak autis di Indonesia tampaknya masih terbilang sangat minim, terutama di bidang pendidikan. Padahal dari hasil perkiraan, jumlah anak autis di Indonesia setiap tahunnya terus bertambah. Namun sayangnya, hingga kini belum ada data resmi dari pemerintah mengenai jumlah anak autis di Indonesia. Padahal hal ini diperlukan untuk memandang seberapa pentingnya hal ini harus mendapat perhatian agar anak autis tidak terabaikan pendidikannya serta tidak dimasukkan pada sekolah-sekolah umum biasa, seperti yang saat ini terjadi.

Masih banyak kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat dengan status ekonomi menengah bawah yang belum memahami bagaimana menangani anak autis dengan benar dan tepat bahkan cenderung membiarkan anaknya yang autis untuk tidak menempuh jalur pendidikan dikarenakan kesulitan biaya. Keberadaan sekolah khusus anak autis memang banyak bermunculan di Indonesia akhir-akhir ini. Namun, biaya pendidikan untuk anak autis tersebut terbilang mahal karena sebagian besar sekolah untuk anak autis yang ada di Indonesia masih dikelola oleh pihak swasta. Sebagai contoh, di SLB Autis Fajar Nugraha (yogyakarta), orangtua harus membayar sekitar Rp 600.000/ bulan.

Setelah tamat dari sekolah luar biasa autis dasar yang setara TK hingga SD tersebut, penyandang autisme dapat melanjutkan ke SLB Autis Lanjutan atau setara dengan jenjang SMP-SMA yang biaya pendidikan rata-rata Rp 750.000 per bulan. (http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/08/02240191/jalan.panjang.sekolah.autisme).
Dari informasi yang ada, anak autis pun sebaiknya diberikan terapi khusus untuk mengembangkan dirinya menjadi lebih baik namun biaya tersebut belum termasuk terapi-terapi yang diperlukan bagi anak autis. Bagi orangtua Indonesia kurang mampu yang memiliki anak autis, tampaknya masih perlu bersabar untuk menyambut kebijakan subsidi pemerintah yang mengatur jalur pendidikan khusus untuk anak autis sebab kebijakan pengalokasian dana pendidikan minimal sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru saja dilaksanakan apalagi kebijakan serta subsidi pemerintah yang mengatur mengenai keberadaan anak autis di Indonesia yang tampaknya masih memerlukan proses yang panjang.

Oleh karena itu, pemerintah perlu dengan segera mengetahui dengan pasti data mengenai jumlah anak autis di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan agar pemerintah pun mengetahui kebijakan yang tepat seperti menyediakan jalur pendidikan terjangkau dan mengembangkan sekolah khusus yang dapat mendidik keberadaan anak autis di Indonesia. Setiap anak Indonesia memiliki potensi besar untuk memajukan bangsa ini, termasuk anak autis sekalipun. Tidak sedikit anak autis, yang memiliki bakat dan potensi tertentu yang tak kalah membanggakan dengan anak-anak lain pada umumnya. Penanganan khusus dengan memberikan jalur pendidikan yang tepat dapat membantu anak autis di Indonesia mengembangkan bakat yang dimilikinya. Tidak hanya itu, keterlibatan pemerintah Indonesia untuk menyediakan jalur pendidikan anak autis juga dapat meringankan beban orangtua yang kurang mampu. Masalah ini harus segera mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia sebab apabila kebutuhan pendidikan untuk anak autis belum dipenuhi oleh negara, dapat dikatakan bahwa negara belum menjalankan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terhadap hak pendidikan bagi anak autis di Indonesia.

Semoga presiden dan wakil presiden yang telah terpilih untuk periode yang akan datang, dapat lebih memperhatikan keberadaan anak autis di Indonesia dengan memfasilitasi kebutuhan pendidikan untuk anak autis dengan biaya pendidikan yang terjangkau.

Animals Circus Attraction in Indonesia



One form of entertainment should be developed within Indonesia is animals circus attraction. This attraction related to animals which have any unusual skill and usually the animals will act with their coach. There are some reasons why animals circus should be develop in Indonesia.


For the first reason, this entertainment should be develop within Indonesia because Indonesia has many kinds of species of animal from certain Island. Every Island has unique species of animal. The existence of animals in certain island in Indonesia can support animal circus attraction. For instead are elephants from Lampung, mongkeys from Bali, tiger from Sumatra, etc. That animals can be trained by coach and have any unusual skill so it can make a show to entertain people. For examples the animal can be dancing, singing, counting the number, etc.


Another reason if there are many animals circus attraction, it can prevent animal extinction. Develop an animals circus attraction can protect and take care the scarce animals in Indonesia. Until now, there are many species of animals in Indonesia that already extincted from their existence. One factor which make it happened is some people who have a hobby to hunting certain animals In Indonesia and exploited them become a handcraft like ivory of elephant, wallet made from certain animal’s skin, etc.


For the last reason, develop animals circus attraction can also give a knowledge to people in Indonesia. Especially for children who can get the information about the name of animal with its origin island in Indonesia from the circus so they can learn to love the animals which one of wealth from nature of Indonesia.


Obviously, animal circus attraction not only can entertain us, but it can also educate people in Indonesia, especially for children.

Peranan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup



BAB I

PENDAHULUAN





1.1 Latar Belakang

Kita sebagai masyarakat Indonesia wajib mengetahui bahwa negara kita memiliki dasar negara yang termuat dalam Pancasia. Pancasila memiliki nilai-nilai yang luhur, sehingga Pancasila juga dapat dijadikan sebagai pandangan hidup. Peranan Pancasila sebgai pandangan hidup ini terkadang tidak diketahui oleh masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Pancasila dapat dijadikan pedoman untuk mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia yang memiliki keanekaragaman dapat dipersatuakan dengan bersandar pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Peranan Pancasila sebagai pandangan hidup haruslah diketahui dan dimengerti oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, hubungan antara masyarakat dapat terus dijalin dengan baik. Bangsa Indonesia juga tidak jarang menghadapi permasalah-permasalahan yang terkadang dapat memudarkan tali persatuan bangsa. Di sinilah letak peranan Pancasila sebagai pandangan hidup, melalui Pancasila diharapkan dapat memecahkan segala persoalan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia.
Karena peranan Pancasila sangatlah penting sebagai pandangan hidup, maka kita sebagai kelompok terpelajar harus mengetahui mengenai hal tersebut. Di dalam tugas ini akan dijelaskan mengenai peranan Pancasila sebagai pandangan hidup.


1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan kelompok kami dalam menyusun tugas yang berjudul ”Peranan Pancasila Sebagai Pandangan hidup”, adalah sebagai berikut :

a. Memenuhi salah satu nilai tugas mata kuliah Indonesian State Phylosophy.
b. Mengetahui arti peranan Pancasila sebagai pandangan hidup.
c. Mengetahui manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup.




BAB II

PERANAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP


Secara Etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca yang memiliki arti lima dan Sila berarti prinsip dasar. Jadi secara keseluruhan Pancasila berarti lima prinsip dasar atau lima asas pokok sila diambil dari kasana bidhisme yang bermakna:

1. Kodrat, watak, kebiasaan, perilaku dan
2. Praktik moral, watak yang baik, etika budhis, kode moralitas.

Istilah Pancasila ditemukan pertama di Indonesia dalam buku ”SUTASOMA” yang merupakan karya Empu Tantular, pada masa kerajaan Majapahit pada abad ke-14.
Dari arti etimologisnya tampak bahwa pancasila pada dasarnya merupakan etika atau prinsip-prinsip moral yang menjadi ukuran baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia.

Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup atau Weltanschaung bangsa, perwujudan jiwa, pikiran, dan hasrat sedalam dalamnya (cita-cita ideal) Bangsa Indonesia.

Manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungya sebagai suatu pandangan hidup.

Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam kehidupan manusia, seperti cita-cita yang hendak dipakainya dalam hidup manusia.

Pandangan hidup yang tata kesatuan rangkaian nila-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai rangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial, manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain.

Dalam pengertian inilah maka pribadi manusia senantiasa hidup sebagai bagian hidup dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluaga, masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan ke lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya.

Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekat kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.

Dalam pengertian inilah maka proses rumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (Nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik.

Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian dalam negara pancasila, kehidupan masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa. Dan akhirnya, menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi Pandangan hidup bangsa yang telah terintis sejak jaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, panitia Sembilan serta sidang PPKI. Kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai pandangan hidup dan negara sekaligus sebagai Ideologi Negara.
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budaya dan nilai religiusnya.
Dengan pandangan hidup yang mantap maka Bangsa Indonesia akan mengetahui arah kemana tujuan yang ingin dicapainya.

Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan tersebut
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas, maka bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah poloitik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Terkandung dasar pikiran terdalam dan mengenai gagasan wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisarisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berasal dari budaya dan pandangan hidup masyarakat yang sejak dahulu.

Dengan demikian, pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia, yang Bhineka Tunggal Ika tersebut harus sebagai asas pemersatu bangsa. Sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada di dalam Negara Indonesia sendiri.
Sebagai inti sari dari nilai budaya Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari, dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila dipahami sebagai pedoman, pegangan, dan petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti:

1. Memberikan jawaban terhadap tantangan dan hambatan dalam mewujudkan kehidupan yang baik.
2. Konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia
3. Kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan menimbulkan tekad yang mewujudkannya.

Sebagai pandangan hidup, Pancasila menjadi arah semua kegiatan hidup. Pancasila terpancar dalam seluruh tingkah laku insan Indonesia.
Manfaat pancasila sebagai pandangan hidup adalah sebagai berikut :

1. Menjadikan bangsa Indonesia berdiri kokoh sebagai bangsa merdeka dan berdaulat.
2. Menjadi pedoman pemecahan permasalahan yang dihadapi.
3. Sebagai Pedoman Membangun dirinya sendiri dan hubungan dengan
bangsa lain.




BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia yang berisikan lima sila yang memiliki nilai-nilai luhur. Sebagai dasar negara, Pancasila juga dapat berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa (weltanshaung). Pancasila dapat menjadi tolak ukur baik atau buruknya tindakan manusia yang ada di dalamnya. Kita bisa lihat melalui perilaku masyarakatnya. Selain itu, Pancasila sebagai pandangan hidup, dapat dijadikan sarana untuk memecahkan masalah yang dialami oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia haruslah dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Hal itu disebabkan karena nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila berakar pada budaya dan masyarakat indonesia.

Hal tersebut dapat dijadikan asas pemersatu bangsa yang tidak boleh dimatikan. Bangsa Indonesia memiliki banyak keragaman, situasi keragaman tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang telah lama diperjuangkan. Peranan Pancasila sebagai pandangan hidup menjadikan bangsa indonesia menjadi lebih baik dan terus menjunjung persatuan dan kesatuan di dalam kondisi keanekaragaman yang ada di dalam bangsa Indonesia.



3.2 Saran

Saran dari kelompok kami melalui pembahasan mengenai peranan Pancasila sebagai pandangan hidup adalah kita semua harus bisa menjunjung nilai-nilai luhur dari pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Terutama kita, sebagai masyarakat yang berpendidikan, haruslah mengetahui bagaimana peranan Pancasila sebagai pandangan hidup. Dengan begitu, kehidupan antar sesama di dalam masyarakat menjadi lebih baik. Secara tidak langsung kehidupan yang terjadi di dalam bangsa indonesia pun menjadi lebih baik.

Hal itu sangat penting diterapkan, mengingat bangsa Indonesia memiliki berbagai keanekaragaman dan kemajemukan. Peranan pancasila sangatlah dibutuhkan untuk tetap mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan mengetahui peranan pancasila sebagai pandangan hidup, kita semua sebagai masyarakat Indonesia harus dapat terus mewujudkannya.




DAFTAR PUSTAKA



Diktat Pancasila UNIKA Atamajaya. 2007.

M.S, Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma. 2004.

Triwamwoto, Petrus Citra. Kewarganegaraan SMA Kelas 2. Jakarta : Grasindo.
2004.

Curriculum Vitae

MARSELA GIOVANI


Contact Info
Email : marsela_giovani89@yahoo.com


Personal Particular
Gender : Female
Date of Birth : 29 April 1989
Age : 21 years
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single


Educational Background
( 2007 – present ) : Semester sixth at STIKOM -The London School of Public

Relations, Jakarta
Major : Mass Communication
GPA : 3.75

( 2004 - 2007 ) : Senior High School
School: Strada Santo Thomas Aquino, Tangerang
Major : Social (IPS)


Organization Experience
(2008- present) : Member of FTVC (Film and Television Club), Now : LSPR TV in
STIKOM London School of Public Relations Jakarta

(2009-2010) : Producer for News Division in LSPR TV

(2009) : Member of Committee in LSPR Theatre Festival 2010

(2009) : Producer for “The Little Mermaid” in LSPR Theatre Festival 2010


Achievement and Certification
(2009) : First Class Pass – Level 1 City & Guilds Examinations
Subject: English for Business Communication

(2009) : Pass With Distinction-Level 2 London Chamber of Commerce and Industry
From EDI (LCCI)
Subject: Marketing

(2007) : Certificate in Workshop Shoot Direct Edit (Take Your Dream To The Screen)
STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta

(2007) : Certificate in Workshop The Other Side of PR,STIKOM The London School
of Public Relations, Jakarta


Skill
* Computer skill (Microsoft Office, Adobe Photoshop, Adobe Premiere)
* Fluent in English (oral and writing)


Additional Information
STRENGTHS:
* Sense of responsibility
* Hard worker
* Friendly and willing to help others
* Eager to learn
* Highly inquisitive
* Team Working


Music in Our Life


Many people listen to the music every time and every where because it is important for them. There are several reasons why music is important for several people. For the first reason, music is important because listening to the music can become one of favorite hobby for certain people. This hobby can make them feel relax when they listening to the music. For examples: many people can listen the music easily from the cassette, compact disc (CD), computer, etc when they feel bored.

Another reason, music is important because it has powerful to give inspire for several people. The tone or lyrics in the music can refresh our mind and help us to get new idea and gain the creativity. For examples: listen the tone or sing the lyrics of the music can make the people feel happy, music can also make us dance, when people feel depressed to do something music can give more energize for them, etc.

For the last reason, music is important because music can become companion for certain people. Listen to the music can make people do not feel lonely in their life. For examples: when we drive the car lonely, listen to the music from radio can accompany us, listen to the music in the bedroom can accompany us before we go to sleep, etc. Music is very easily to hear in every aspect in our life. So, listen to the music has many advantages for us and it can also make our life more wonderful.

Company Profile "Indo Burger"

Berikut ini adalah hasil desain yang telah saya buat dalam mata kuliah Desktop Publishing. hasil karya ini merupakan aplikasi dari penggunaan sofware adobe photoshop CS3.

Konsep di dalam desain tersebut adalah sebuah usaha food and beverage, yang dimana saya memberikan nama "Indo Burger".


Logo Company "Indo Burger"




Stationary


*Letter





* Envelope





* Name Card





Places of Interest In Thailand




Banyak di antara kita semua yang mungkin memiliki hobi berjalan-jalan, baik itu jalan-kalan di wilayah negeri sendiri maupun luar negeri. Banyak hal yang menarik dan unik yang dapat kita lihat apabila kita memiliki kesempatan berjalan-jalan khususnya bila ke luar negeri. Berbagai negara memiliki keunikan tempat wisata yang dapat dikunjungi. Dalam mata kuliah General English, saya pernah mendapatkan tugas untuk meriset sebuah negara, dilihat dari segi tempat wisatannya. Thailand sebuah negara yang memiliki banyak beberapa tempat wisata yang patut dikunjungi apabila anda memiliki kesempatan ke negara yang mayoritas beragama Budha tersebut. Berikut ini penjelasan mengenai tempat wisata apa saja yang terdapat di Thailand.


1. Pattaya




Pattaya is 147 km. southeast of Bangkok and adjoins the Gulf of Thailand. It is Thailand's premier and most successful beach resort which annually attracts hundreds of thousands of pleasure-seeking visitors from all over the world.

For the past centuries, Pattaya was a small fishing village almost cut off from the outside world. But after its beauty was discovered by the first group of American servicemen from Nakhon Ratchasima in 1961, the sleepy Pattaya gradually became a famous beach resort. Fishermen's huts along the beach were replaced by a full range of accommodations from super deluxe hotels to bungalows and mini-pocket guesthouses. And the quiet powdery golden beaches are frequented by swimmers and sunbathers from various parts of the world.
Moreover, with the recent establishment of the industrial estates of Laem Chabang to the north and that of Map Ta Phut to the south, Pattaya has been developing to be a major business centre and pleasing residence for western expatriates.

For sun lovers and water-sports fans, Pattaya's sunny climate provides ideal conditions for swimming and all other imaginable water activities, including jet-skiing, boat sailing, speed-boating, water-scooter riding, water skiing, parasailing, scuba diving and windsurfing.

For those who do not want to get drenched, Pattaya also has gyms and health clubs for exercise and many kinds of land sports and games to choose from, such as shooting, car racing, horse riding, archery, golf, bowling, tennis, go-kart, paintball, etc.

For shoppers, fashionable boutiques and shops of ready-made garments, silk, paintings, handicrafts, gemstones, jewellery and trinkets are centred in the main streets of Central and South Pattaya and also in the luxurious hotels. And the prices are fair.

For gourmets, Pattaya's cookeries offer at reasonable prices a wide range of superlative fresh seafood and various styles of cuisine -- Thai, Chinese, Japanese, Korean, French, Italian, German, Scandinavian, Mexican, American, Indian, Russian, etc. And for night owls, Pattaya's lively nightlife caters for every taste. The most brightly colourful spot is South Pattaya where all kinds of nightly entertainment are offered.
In short, Pattaya is the place for all. No wonder it has remained popular among those who come to spend their holidays from far and near alike.


2. Reclining Budha



Located next to the Grand Palace on the south side, this is the oldest and biggest temple with the largest number of pagodas (95 in all) in the city. Wat Pho is well known for its huge Reclining Buddha, 46 m long and 15 m high. Besides, it was the first open university of Thailand which used to offer courses in several branches of knowledge like literature, archaeology, astrology and medicine.

Nowadays Wat Pho is famous among foreign visitors for its Thai Traditional Massage School which offers three kinds of massage services namely, body massage, body massage with herbs and foot massage. The massage service opens daily from 8 a.m. till 5 p.m. For learning courses, there are three courses, i.e. general Thai massage, therapeutic and healing massage and foot massage.


3. Grand Palace



• Grand Palace is a complex of buildings in Bangkok.

• Grand Palace is the Palace where the King of Thailand lives, it served as the official residence of the king of Thailand from the 18th century until now. Construction of the palace complex began in 1782.

• The tourists who visit this palace only can take the picture from outside, they are not allowed to come in the Palace.


4. Chao Phraya




• Chao Phraya is the mother of waters in Thailand because Chao Phraya is a major river in Thailand, with its low alluvial and the mainland of the country. The Chao Phraya River has long been an important transportation artery for Thailand. The river connects the agricultural heartland of central Thailand with the capital, Bangkok.

• The Chao Phraya meanders through the alluvial plain of central Thailand, a major rice-growing region that owes its fertility to the river. In Thailand, the Chao Phraya is also called Menam, meaning “Mother of Waters.”

• The tourists can see the panoramas in this river. Many trader are Shipping on the Chao Phraya and also there are some of the civil’s house stand on the river.