Blog of Marsela Giovani

Here This,Simple But Meaningful..

Strategi Publisitas Mengenai Autisme


Melalui mata kuliah PR and Publicity, saya mendapatkan pengajaran bagaimana membuat sebuah wacana tertentu sehingga mendapatkan publisitas yang positif di dalam masyarakat. Berikut ini adalah salah satu hasil karya saya bersama kelompok mengenai strategi publisitas untuk masalah autisme.


I

Latar Belakang


Dalam hal ini, kami menjelaskan mengenai strategi publisitas yang berkaitan dengan autisme. Autis adalah sebuah kondisi yang dialami oleh seseorang yang dimana bisa mempengaruhinya dalam hal berhubungan dan berkomunikasi dengan orang lain, hal ini sering disebut Autistic Spectrum Disorder (ASD). Tingkat autism bervariasi dari tingkat yang rendah hingga parah. Seseorang yang autis memiliki kelemahan dalam berkomunikasi, berinteraksi sosial, dan berimajinasi. Kata autism sendiri berasal dari kata ”autos” yang dalam bahasa Yunani berarti ”diri”, seorang anak dengan gangguan spektrum autism sering diibaratkan sebagai seorang anak yang hidup dalam dunianya sendiri.

Walaupun begitu, anak-anak autis biasanya memiliki bakat khusus dalam bidang tertentu, seperti daya ingat yang kuat dalam mengingat foto, angka atau hal lain, keahlian dalam komputer, musik dan menggambar, dsb.


Adapun jumlah anak autis di Indonesia, menurut Dr Adriana S Ginanjar, MS, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, bertambah cukup pesat. Ini terlihat dari makin banyaknya pusat terapi yang menangani anak-anak autis, pembahasan di media massa, dan seminar-seminar. Sayangnya, belum ada data resmi dari pemerintah tentang jumlah anak autis di Indonesia. Padahal ini diperlukan untuk memandang seberapa pentingnya hal ini harus mendapat perhatian agar anak autis tidak dimasukkan pada sekolah normal, seperti yang saat ini terjadi.

Faktanya sekolah-sekolah normal ternyata belum mampu menangani anak autis. Cara memasukkan anak autis ke sekolah normal memang memberikan kebanggaan si orangtua bahwa anaknya normal. Sementara di lain sisi tidak ada kesiapan dari pihak sekolah dalam menangani anak autis termasuk teman-temannya yang kerap memperlakukan si anak autis dengan cara berbeda.

Penanganan anak autis di Indonesia cenderung menekankan pada kekurangan (defisit), bukan pada penggalian dan pengembangan potensi. Padahal, pengembangan potensi dapat digunakan sebagai kompensasi dari defisit yang ada.
Kita bisa saksikan individu autis yang sukses seperti Oscar Dompas-autis asal Indonesia yang sekarang menjadi pengusaha sekaligus penulis buku, Jasmine Lee O'Neil-penulis perempuan autis, Donna Williams-perempuan penulis autis.



II

Tujuan Publisitas



Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka ada beberapa tujuan yang ingin kami capai melalui publisitas mengenai autisme ini. Beberapa tujuan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Awareness

Autisme dapat dialami oleh setiap anak yang lahir di dunia ini dan belum ada alasan pasti mengapa autis dapat dialami oleh seseorang. Oleh karena itu, melalui publisitas ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat mengenali gejala-gejala seorang anak yang kemungkinan mengalami autisme sehingga pendekteksian anak yang mengalami autisme di dalam keluarga dapat ditangani sejak dini.

2. Menginformasikan

Banyak masyarakat Indonesia yang berpandang bahwa autis adalah suatu penyakit yang dapat diderita seseorang sejak anak-anak. Pada kenyataannya, autis bukanlah penyakit, tetapi kelainan perkembangan pada anak yang diduga disebabkan oleh gabungan faktor genetika dan kontaminasi logam berat, seperti merkuri dan timbel yang mengganggu fungsi otak. Oleh karena itu, diperlukan publisitas mengenai autisme ini untuk menyebarkan informasi yang tepat mengenai autisme serta meluruskan padangan masyarakat yang salah tersebut.

3. Mengedukasi

Mayarakat Indonesia cenderung menyamakan anak autis dengan anak-anak lain pada umumnya dalam hal menangani dan mendidiknya. Padahal, menangani dan mendidik anak autis tidak dapat disamakan dengan anak-anak lain pada umumnya bahkan cenderung lebih sulit. Perlu ada kerja sama lebih baik dari beberapa pihak seperti orangtua dan guru yang berorientasi pada pengembangan diri sehingga dapat menjauhkan anak autis dari bullying. Melalui publisitas mengenai autisme ini, diharapkan masyarakat Indonesia mendapatkan edukasi bagaimana penanganan serta pengajaran yang tepat terhadap anak autis.



III

Key Message(s)


Agar tujuan publisitas yang telah kami paparkan sebelumnya dapat tercapai, maka berikut ini adalah pesan yang ingin kami sampaikan melalui strategi publisitas ini :

1. Pahami gejala-gejala autis yang dapat dimiliki oleh anak-anak yang ada di dalam suatu keluarga, kenalilah mereka lebih dalam, hargai keunikan mereka, serta percaya bahwa mereka juga mampu berpikir dan mengembangkan diri, maka kita akan membantu mengembangkan potensi mereka secara optimal.

2. Penanganan autisme memerlukan usaha yang lebih serius bahkan sampai lintas negara sehingga diperlukan pengajaran dan pendidikan khusus untuk anak-anak autis, tidak seperti pendidikan untuk anak-anak lain pada umumnya. Oleh karena itu, pilihlah dan persiapkan jalur pendidikan yang tepat untuk anak autis.

3. Mayarakat kurang memahami mengenai anak-anak autis bahkan cenderung memandang sebelah mata. Padahal Sebagian individu autis memiliki kemampuan luar biasa tanpa melalui proses belajar yang disebut savant, seperti mampu menghafal kamus ensiklopedia secara rinci. Orang tua perlu menemukan keunggulan anaknya melalui konsep multiple intelligence bahwa kecerdasan anak bisa beragam. Setiap anak autis memiliki ciri khusus dalam kuantitas dan kualitas yang berbeda. Oleh karena itu, ini adalah keunggulan anak autis yang layak dikembangkan sehingga anak-anak autis kelak dapat hidup mandiri dan berbaur dalam masyarakat, tanpa dipandang sebelah mata.

Berdasarkan pesan yang ingin kami sampaikan melalui publisitas mengenai autisme tersebut, maka berikut ini adalah slogan yang ingin kami sampaikan dalam strategi publisitas ini :


“Autisme, bukanlah suatu bencana”




IV

Target Khalayak


Berdasarkan tujuan serta key messages (pesan) yang ingin disampaikan melalui publisitas mengenai autisme ini, maka kami telah menetapkan target khalayak yang kami maksud untuk dijadikan sebagai sasaran dari publisitas ini. Berikut ini adalah segmentasi khalayak yang telah kami tetapkan :

1. Target khalayak apabila dilihat dari segi demographic

a. Umur : 25 tahun -60 tahun
b. Sex : perempuan dan laki-laki
c. Marital status : menikah
d. Sosial status : ibu rumah tangga, orang tua
f. Income : ≥ Rp 2.000.000/ bln

2. Target khalayak apabila dilihat dari segi status ekonomi sosial (social grade)

A = Upper middle class = (ex: higher managerial, administrative,and
Professional)

B = Middle class = ( ex :Intermediate managerial,
administrative,and professional)

C1 = Lower middle class = (ex : supervisiory, clerical, junior
administrative or professional)



V

Media

Dalam strategi publisitas mengenai autisme ini, kami menggunakan beberapa media untuk mendukungnya. Berikut ini adalah bebrapa media yang kami pilih sesuai dengan target khalayak (target audience) dari publisitas mengenai autisme ini :

a. Media cetak

- Majalah Parents -Tabloid Genie
- Majalah Femina - Koran Kompas
- Majalah Kartini - Koran Sindo
- Tabloid AyahBunda

b. Media elektronik

- Metro TV (talkshow bersama Oscar Dompas, mantan penyandang autis, penulis buku dalam acara Kick Andy)

- O’channel (program “Profesi Jakarta”, aktivis autism, Oscar Dompas anggota dari community kami)

- Radio Sonora (talkshow mengenai pemahaman tentang autisme ,terapi & pendidikan bagi anak-anak autisme bersama Psikolog, Tika Bisono)

- Female Radio (talkshow dengan 5 orang ibu rekan milis dari website kami)

- Delta FM (interview dengan Oscar Dompas, mantan penyandang autis, penulis
buku)

- Elshinta (Breaking news mengenai kampanye autisme yang kami lakukan)


c. Media lainnya (baru)

- Website

Melalui strategi publisitas ini, kami membuat sebuah website yang membahas mengenai autisme. Di dalamnya, terdapat informasi-informasi mengenai autisme, cerita orang-orang yang memiliki pengalaman menghadapi anak autis (sharing section), jadwal acara, seminar serta workshop seputar autisme, bahkan informasi autisme secara international, dll.

- Newsletter/ Email

Untuk mendukung publisitas mengenai autisme ini, kami juga mengirimkan newsletter berkala berupa email kepada mereka yang telah peduli dan berpartisipasi di dalam website mengenai autisme yang telah kami buat.



VI

Media Relation



1. Media gathering

Media gathering yang kami lakukan adalah berupa acara silaturahmi dengan wartawan beberapa media patner kami dengan tujuan demi terjalinnya hubungan yang baik dengan rekan-rekan dari media tersebut. Acara silaturahmi ini berbentuk acara makan malam.
Tempat : Restoran Sizzler Pondok Indah
Waktu : 7 Juni 2009 pukul 12.00-14.00 WIB

2. Media briefing

Media briefing yang akan dibuat yaitu berupa pertemuan dengan mengundang para wartawan media. Tujuan briefing ini yaitu untuk memberikan presentasi singkat pada para wartawan bahwa kami akan mengadakan beberapa workshop mengenai permasalahan autisme, rencana melakukan kampanye autisme di bundaran HI dan juga mengenai rencana peresmian sekolah autis yang kami dirikan.
Tempat : Hotel Mulia
Waktu : 14 juni 2009, pukul 10.00-12.00 WIB.


3. Media training

Melalui kesempatan ini, kami meluruskan informasi mengenai autisme kepada beberapa rekan media bahwa sesungguhnya autisme bukanlah suatu penyakit melainkan autisme merupakan kelainan perkembangan pada anak. Kami juga memberikan informasi mengenai penanganan tepat terhadap anak autis, seperti macam pendidikan yang dapat diberikan kepada anak-anak autis tersebut serta istilah-istilah medis yang berkaitan dengan autisme.
Tempat : Hotel Le Meridien
Waktu : 20 Mei 2009, pukul 15.00-17.00 WIB
Pembicara : Psikolog Tika Bisono Dr. Seto Mulyadi, Psi, Msi.


4. Media conference

Peresmian Sekolah CFF “Children For Future”, yang menangani anak-anak autis. Sekolah ini merupakan bentuk kerja sama dengan Yayasan Autisme Indonesia (YAI).
- Tempat : Lokasi sekolah di BSD, Tangerang
- Waktu : 27 Juni 2009, Pukul 15.00-17.00 WIB
- Pembicara : Pimpinan Sekolah CCF, Dr. Seto Mulyadi, Psi, Msi , Psikolog Tika Bisono, dan

Ketua Yayasan Autisme Indonesia (YAI), Melly Budiman
- MC : Farhan & Becky Tumewu
- Isi acara : Pengguntingan pita tanda peresmian sekolah, sambutan dari Pimpinan Sekolah CCF,

penyampaian visi dan misi dari sekolah yang didirikan, workshop oleh pembicara.


5. Media release

a. Straight news

Sekolah autis yang telah kami dirikan bekerja sama dengan YAI, mengadakan pameran pada tanggal 11 dan 12 Juli 2009 yang bertemakan Peduli Autisme di Gedung Sucofindo Jakarta. Pembukaan pameran oleh Menteri Kesehatan RI, Siti Siti Fadilah Supari. Acara berisikan pameran barang-barang kebutuhan penyandang autisme, hasil karya dari anak-anak autis (lukisan, kerajinan tangan), pertunjukkan musik dari anak autis, seminar mengenai autisme dengan pembicara Psikolog Tika Bisono Dr. Seto Mulyadi, Psi, Msi, dll.

b. News feature

Acara Pertunjukkan musik (band) anak-anak autis dalam Pameran Peduli Autisme. Anak-anak autis yang berbakat dalam musik, membentuk suatu kelompok (band) untuk mengisi acara Pameran Peduli Autisme.

c. Photo release

Photo mengenai kampanye peduli autisme pada tanggal 7 Juli 2009 dengan menyebarkan brosur berisikan informasi autisme di Bundaran HI, Jakarta yang melibatkan YAI, artis seperti Dian Sastrowardoyo, Gading Marten, Jeremy Thomas, Susan Bachtiar.


d. Video release
Video mengenai penampilan dari anak-anak autis yang mempertunjukkan bakat-bakatnya, seperti menyanyi dan memainkan alat musik pada pameran Peduli Autisme.

6. Media visit

Kami berkunjung ke media yang biasa menjadi partner kami dalam membantu menyampaikan publisitas mengenai autisme ini. Seperti misalnya kunjungan ke kantor Kompas media , stasiun televisi Metro TV, dan radio Sonora.
Tempat : Lokasi kantor media yang bersangkutan
Waktu : 28 Mei 2009, 1 Juni 2009, 11 Juni 2009 pukul 14.00-16.00 WIB

7. Media tour/ site visit

Acara ini mengundang rekan-rekan dari media partner kami ke sekolah autis yang telah kami dirikan. Kami memperlihatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan di sekolah kami (perpustakaan, arena bermain, klinik untuk terapi, kantin yang menyediakan makanan khusus untuk anak-anak autis, dsb), memperkenalkan tenaga pendidik yang kami miliki, menunjukkan metode pembelajaran yang ada di sekolah, memperlihatkan anak-anak yang sedang mengikuti pembelajaran di sekolah kami.
Tempat : Sekolah Autis , BSD Tangerang
Waktu : 21 Juli 2009, pukul 09.00-10.00 WIB


8. Media pitching

Kami memberikan kesempatan eksklusif kepada wartawan media untuk mewawancarai secara langsung dengan Ketua Yayasan Autisme Indonesia, Melly Budiman dan Pimpinan dari sekolah autis (CFF, “Children For Future”) yang telah kami dirikan.
Tempat : Sekolah Autis , BSD Tangerang
Waktu : 21 Juli 2009, pukul 11.00-12.00 WIB




Referensi



Http://www.lspr.edu/csr/autismawareness/index.phpoption=com_content&view=article&id=50&Itemid=208

Http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/03/03/21382787/anak.autis.pandanglah.kami.secara.normal

Organizational Culture and The Environmental


Organizational Culture and The Environmental sangat penting diketahui dalam pembahasan mata kuliah ini. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa kultur yang terjadi di dalam suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya tidakla sama meskipun perusahaan tersebut bergerak dalam bidang yang sama. Perbedaan kultur yang ada di dalam suatu perusahaan menentukan sistem manajemen yang berlaku dalam perusahaan tersebut.


Oleh karena itu, untuk mengetahui perbedaan kultur yang terjadi dalam suatu perusahaan , saya bersama kelompok telah melakukan riset mengenai perbedaan kultur yang terjadi di perusahaan besar otomotif, Ford dengan General Motor. Riset ini menjelaskan perbedaan Customers, Competitors, Suppliers, Stakeholders, Government, Pressure Groups, Economic Conditions, Global, Sociocultural, Political/ Legal Conditions, dan Technological Conditions dari masing-masing perusahaan.




Ford and General Motor



1. Ford


Ford Motor Company (atau hanya Ford atau FoMoCo) adalah sebuah produsen mobil multinasional asal Amerika Serikat yang didirikan oleh Henry Ford di Detroit, Michigan dan diresmikan pada 16 Juni 1903.

a.Customers

Customer dari perusahaan Ford ini tersebar luas di negara sekitar Amerika utara, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Rusia, Asia and Australia. 3 tipe of customer: individual retail consumers, small business customers and large commercial fleet customers.

b. Competitors

Perusahaan Ford memiliki competitor besar yang sama-sama bergerak di bidang automotif, antara lain Toyota, General Motors and Volkswagen.

c. Suppliers

Ford bekerja sama dengan beberapa perusahaan yg mensupply onderdil, baik dari dalam negri maupun luar negri,terdir dari 2,000 production suppliers dan 9,000 suppliers yang menyediakan nonproduction goods and services, seperti industrial materials,computers dan advertising. Salah satunya adalah Aligned Business Framework (ABF)

d. Stakeholders

Keberadaan stakeholder dari perusaahan Ford ini terdiri dari dealers, suppliers, investors dan communities, pemerintah, dan organisasi non pemerintah yang tersebar di berbagai negara. Di Indonesia terdapat Ford Community Indonesia (FCI). Ford juga memiliki non non-manufacturing operations yang di dalamnya terdiri dari automotive finance operation Ford Motor Credit Company.

e. Government

Ford telah hadir di Indonesia sejak 1989, saat itu Ford di Indonesia diwakilkan oleh Indonesia Republic Motor Company (IRMC). PT Ford Motor Indonesia diresmikan pada bulan Juli 2000 sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Ford di Indonesia.

f. Pressure Groups

Beberapa anggota Ford Community Indonesia membeli kendaraan berbahan bakar hibrid dengan harapan dapat lebih menghemat bahan bakar sebanyak 28 mpg dibanding apabila menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin.
Namun dalam kenyataannya, pembeli kendaraan hibrid hanya dapat menghemat 9 mpg. Kelompok tersebut sempat kecewa dan meminta penjelasan terhadap hal tersebut. Lembaga seperti Green Peace dan Environmental Protection Agency (EPA)juga mempengaruhi perusahaan Ford Indonesia untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

g. Economic Conditions

Perusahaan ini memiliki pendapatan sebesar US$ 172.455 Billion (2007), dengan total karyawan sebanyak 245,000 (2007). Ford Motor Indonesia (FMI) mencatat prestasi penjualan fantastis pada Agustus 2008. Bulan Agustus 2008, Ford membukukan penjualan 1.135 unit. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah penjualan Ford per bulannya di Indonesia.

h. Political/ Legal Conditions

Seluruh fasilitas yang dimiliki setiap pabrik Ford di berbagai kawasan telah memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 9000 dan ISO 14001. Dan juga keberadaan perusahaan ini di Indonesia sesuai dengan peraturan di Indonesia tentang perlindungan lingkungan hidup (UU No. 23/1997) dan perlindungan konsumen (UU No. 8/1999).

i. Sociocultural

Konsumen mengharapkan kendaraan yang memiliki bahan bahan bakar yang irit dan juga ramah lingkungan. Oleh karena itu saat ini konsumen cenderung menginginkan kendaraan berbahan bakar hibrid yang dianggap dapat lebih menghemat bahan bakar sebanyak 28 mpg dibanding apabila menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin atau lainnya. Ford juga pernah mensponsori beberapa events and sports facilities di berbagai negara, seperti Ford Center di Oklahoma City and Ford Field di Detroit.

j. Global

Di tahun 50an, seiring dengan diperkenalkannya Ford Thunderbird, Ford Motor Company menjadi perusahaan publik. Pada saat menjadi perusahaan publik pada tanggal 24 Februari 1956, didapatkan 350,000 pemegang saham baru. Henry Ford II amat peka terhadap perkembangan ekonomi dan politik pada tahun 50an.

Sehingga pada tahun 60an FMC berkembang menjadi perusahaan dunia dengan berdirinya Ford Eropa di tahun 1967, 20 tahun sebelum terbentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa. Ford juga mendirikan North American Automotive Operation pada tahun 1971 yang menyatukan operasi Ford di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, lebih dari dua dekade sebelum berdirinya North American Free Trade Agreement. Kini, FMC adalah bagian keluarga besar industri otomotif yang terdiri dari merek merek terkemuka seperti; Lincoln, Mercury, Mazda, Jaguar, Land Rover, Aston Martin dan Volvo. FMC kini telah berkiprah hampir 200 tahun di industri otomotif, dan terus berkembang menjadi perusahaan global yang senantiasa berorientasi pada memproduksi mobil untuk menjawab kebutuhan konsumen yang senantiasa berubah.

k. Technological Conditions

Ford menerapkan gagasan Eli Whitney, yang mengembangkan lini perakitan pertama yang menggunakan bagian-bagian yang dapat tergantikan, yang membuatnya memungkinkan untuk membuat mobil dengan harga yang jauh lebih rendah dan dengan kepercayaan yang lebih besar dan pengulangan yang lebih besar juga. Perkembangan teknologi yang digunakan adalah sebagai berikut :

1. Ethanol Vehicles (E85) – Flexible Fuel
Pengganti bahan bakar bensin yang terbuat dari bahan baku tanaman budidaya yang diyakini dapat menghasilkan mesin dengan emisi rendah.

2. Hybrid
Intinya setiap kendaraan yang mengabungkan dua atau lebih sumber tenaga penggerak baik langsung ataupun tidak adalah sebuah hybrid. Dengan menggunakan mobil hybrid ini maka akan terjadi penghematan bahan bakar fosil sekitar 15%.

3. Biodiesel
Bahan bakar biodiesel yang telah dikembangkan sejak beberapa tahun lalu, digunakan sebagai bahan bakar alternatif, sekaligus untuk menekan polusi udara dari kendaraan bermesin diesel.

2. General Motor


General Motor adalah sebuah produsen mobil multinasional asal Amerika Serikat yang didirikan oleh William C. Durant di Detroit, Michigan pada tanggal 16
September 1908. Januari 2008, GM adalah automaker terbesar di dunia dari segi global industry sales.

a. Customer

Customer dari perusahaan General Motor ini tersebar luas di berbagai negara sekitar Amerika utara, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Rusia, Asia and Australia. Sedangkan General Motor Indonesia menghimpun market Chevrolet Blazer di Indonesia.

b. Competitors
General Motor memiliki competitor terbesar yang sama-sama bergerak di bidang automotif, antara lain Ford, Toyota, Honda, dan Volkswagen.

c. Suppliers
Beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan General Motor antara lain adalah :
1. James Group International, Inc.
2. Chemico Systems, Inc.
3. The Bing Group
4. NYX, Inc.
5. The Ideal Group
6. Rush Trucking Corporation
7. Bridgewater Interiors, L.L.C.

e. Stakeholders
Keberadaan stakeholder dari perusaahan Ford ini terdiri dari dealers, suppliers, investors dan communities, pemerintah, dan organisasi non pemerintah yang tersebar di berbagai negara.

e. Government
Perusahaan General Motor Indonesia berdiri tahun 1993, yang melakukan joint venture antara General Motors and PT Garmak Motor, dan menjadi owned subsidiary dari General Motors tahun 1997.

f. Pressure Groups
Lembaga seperti Green Peace dan Environmental Protection Agency (EPA) mempengaruhi perusahaan General Motor untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, General Motor terus mengembangkan konsep teknologi Electric Vehicle.

g. Economic Conditions
Perusahaan ini memiliki pendapatan sebesar US$ 181.122 Billion (2007) dengan total karyawan sebanyak 284,000 (2008).

h. Political/ Legal Conditions
General Motor Indonesia berdiri tahun 1993 dan secara resmi sebagai salah satu cabang General Motors Corporation pada tahun1997. General Motor Indonesia menerima sertifikat ISO 14001 pada tahun 2002.
GM Indonesia melakukan beberapa CSR sesuai dengan adanya pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pasal 74 UU PT No. 40/2007. Selain itu GM juga memproduksi mobil sesuai dengan peraturan di Indonesia tentang perlindungan lingkungan hidup (UU No. 23/1997) dan perlindungan konsumen (UU No. 8/1999).

i. Sociocultural
Konsumen mengharapkan kendaraan yang memiliki bahan bahan bakar yang irit dan juga ramah lingkungan. General Motor juga pernah membantu korban bencana Tsunami di Aceh, membantu membangun rumah di Sukatani pada tahun 2002 karena banjir, dan ikut dalam program donor darah pada tahun 2004.

j. Global
Perusahaan General Motor memilikif asilitas produksi di 30 negara bagian A.S. dan 32 negara seperti : General motor juga memiliki cabang perusahaan antara lain Buick, Cadillac, Chevrolet, GM Daewoo, GMC, Holden, Hummer, Opel, Pontiac, Saab, Saturn, Vauxhall, and Wuling. GM juga mempunyai bagian dalam Isuzu, Subaru, dan Suzuki di Jepang dan sebuah joint venture dengan AutoVAZ (Lada) di Rusia. Sedangkan General Motor Indonesia menghimpun market Chevrolet Blazer di Indonesia dan mengimpor Chevrolet vehicles dari Thailand (Optra and Zafira) and Korea (Aveo and Spark).

k. Technological Conditions
Perkembangan teknologi yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Hybrid
2. Hydrogen
3. Flexfuel dan Biofuel
4. Electric Vehicle

Aborsi

Dalam mata kuliah National Heroism, saya bersama kelompok memilih salah satu fenomena yang menjadi perhatian di dalam masyarakat ini. Aborsi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi didengar dalam masyarakat dewasa ini. Berikut ini penjabaran yang telah dibahas oleh saya bersama kelompok berkaitan dengan aborsi, dari pengertian, alasan terjadinya, dampak, serta jika dilihat dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia.


1. Pengertian Aborsi

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:

1. Aborsi Spontan / Alamiah
Berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma,

2. Aborsi Buatan / Sengaja
Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

3. Aborsi Terapeutik / Medis
Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi berarti :
(1) Pengguguran
(2) Kelahiran secara paksa.


2. Alasan Terjadinya Tindakan Aborsi

Ada beberapa alasan yang mendorong terjadinya tindakan aborsi ini. Alasan terjadinya tindakan aborsi melibatkan beberapa pihak. Berikut ini adalah alasan terjadinya tindakan aborsi, selain karena faktor medis adalah sebagai berikut :

a. Alasan dari pihak wanita (ibu) yang memiliki keinginan untuk menggugurkan kandungannya

- Adanya perasaan malu
Perasaan malu tersebut terjadi karena anak yang ada di dalam kandungannya adalah hasil dari penyelewengan atau hubungan di luar nikah.

- Adanya tekanan batin
Tindakan aborsi dapat terjadi dikarenakan anak yang ada di dalam kandungannya adalah akibat dari tindakan perkosaan yang dialaminya.

- Adanya tekanan ekonomi
Tindakan aborsi dapat terjadi dikarenakan tidak sanggup untuk membiayai kelahiran/ hidup janin selanjutnya.

- Adanya bujukan dari pihak keluarga/ pacar (pasangan)
Tindakan aborsi dapat terjadi karena adanya desakan atau bujukan dari pihak keluarga atau pacar (pasangan) yang mengakibatkan kehamilan pada pihak wanita.

b. Alasan dari pihak yang membantu melaksanakan tindakan aborsi

Ada beberapa pihak yang dapat membantu melaksanakan tindakan aborsi ini. Beberapa pihak yang biasa membantu dalam tindakan aborsi ini adalah dokter, bidan, dan dukun. Beberapa alasan pihak tersebut membantu sehingga terlibat dalam tindakan aborsi adalah :

- Faktor uang
Faktor utama yang biasa menjadi alasan mengapa ada pihak yang bersedia untuk membantu poses aborsi adalah karena faktor uang. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tindakan aborsi tidaklah sedikit. Oleh karena itu, karena pihak yang membantu tergiur dengan uang yang ditawarkan, maka pihak tersebut bersedia untuk membantu melakukan tindakan aborsi.

- Faktor desakan dan prihatin/ kasihan
Faktor lain yang menjadi alasan mengapa ada pihak yang bersedia membantu dalam proses aborsi adalah karena faktor desakan dan kasihan/ prihatin. Karena adanya desakan dari pihak wanita yang mengandung dan perasaan kasihan/ prihatin terhadap pihak wanita yang mengandung, maka pihak ini bersedia untuk membantu melakukan tindakan aborsi. Pada umumnya, tindakan kasihan ini dikarenakan keadaan dari pihak wanita yang tidak mengingini kehamilannya karena kehamilannya merupakan hasil dari hubungan gelap/ di luar nikah.


3. Macam-Macam Cara Melakukan Tindakan Aborsi

Ada beberapa cara untuk melakukan tindakan aborsi. Pada umumnya cara-cara ini biasa dilakukan oleh pihak yang telah professional mengenai kandungan.

Berikut ini penjelasan mengenai cara-cara dalam melakukan tindakan aborsi :

a. Dilatasi/ kuret



Tindakan aborsi dilakukan dengan memperbesar lubang rahim. hal ini dilakukan agar rahim dapat dimasuki kuret (sepotong alat yang tajam). Kemudian janin yang hidup tersebut dipotong-potong kecil dan setelah itu dilepaskan dari dinding rahim kemudian dibuang keluar. Pada umumnya, proses ini mengakibatkan pendarahan yang cukup banyak.
Oleh karena itu, pihak yang melakukan proses ini harus dapat menanganinya dengan baik agar tidak terjadi infeksi.

b. Kuret dengan cara penyedotan



Kuret dengan cara penyedotan dilakukan dengan memperlebar lubang rahim, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat. Dengan cara ini, janin di dalam rahim akan tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.

c. Peracunan dengan garam



Penguguran dengan peracunan garam ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan). Sebatang jarum yang berisikan cairan garam disuntikkan ke dalam perut wanita. Bayi yang ada di dalam rahim tersebut akan menelan cairan garam yang beracun itu. Akibatnya, bayi tersebut akan meronta-ronta dan menendang-nendang karena merasa kesakitan dan panas. Melalui cara ini, bayi di dalam rahim itu akan meninggal kira-kira setelah 1 jam.
Dalam waktu 24 jam, si ibu akan mengalami proses melahirkan dengan rasa yang sakit secara tiba-tiba. Bayi yang dilahirkan biasanya sudah dalam kondisi meninggal, tetapi terkadang bayi yang dilahirkan masih dalam kondisi hidup. Apabila bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, biasanya dibiarkan saja sampai bayi itu meninggal (karena kondisinya sudah lemah).

d. Histerotomi/ ceasar



Histerotomi/ ceasar biasanya dilakukan pada 3 bulan terkahir dari kehamilan. Rahim dimasukkan alat bedah melalui dinding perut. Bayi yang ada di dalam rahim kemudian dikeluarkan dan dibiarkan mati ataupun langsung dibunuh.

e. Pengguguran kimia prostaglandin



Pengguguran ini dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang dikembangkan. Bahan kimia tersebut mengakibatkan dinding rahim ibu menjadi mengerut sehingga bayi yang ada di dalam rahim meninggal dan terdorong keluar.
Kerutan yang terjadi pada rahim ibu sangatlah kuat, sehingga terkadang dapat mengakibatkan bayi menjadi terpenggal. Terkadang ada juga bayi yang masih hidup setelah mengalami proses ini. Efek yang sampingan bagi si ibu dapat mengakibatkan serangan jantung sewaktu cairan kima itu disuntikkan.


4. Akibat yang Ditimbulkan Dari Tindakan Aborsi

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.

Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik

Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, yaitu:

1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2. Resiko kesehatan mental

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang sulit hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

5.Keterkaitan Tindakan Aborsi Dengan Hukum Indonesia

Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang seringkali terjadi di dalam negara kita, Indonesia. Tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan tindakan aborsi ini. Adanya tindakan aborsi ini dapat mengakibatkan seseorang terjerat hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan aborsi ini merupakan salah satu tindakan kriminanal, karena tindakan aborsi telah menyebabkan seorang manusia menjadi kehilangan haknya untuk hidup. Dipercayai bahwa sejak pembuahan di dalam rahim ibu, kehidupan seseorang sudah dimulai dan haruslah dilindungi. Oleh karena itu dapat menyebabkan seseorang yang terlibat dalam tindakan aborsi terkena sanksi hukum. Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Pihak-pihak yang menerima hukuman adalah :
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang mengatur mengenai hal ini adalah sebagai berikut:

a. Pasal 342
Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

b. Pasal 346
Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

c. Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

d. Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

e. Pasal 349
Jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan 1/3nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.


6. Solusi Mengenai Aborsi

Solusi untuk seorang wanita yang ingin melakukan aborsi, sebaiknya tenangkan pikiran sebelum mengambil tindakan aborsi tersebut. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi diri sendiri yang ingin melakukan aborsi , baik di dunia dan di akhirat. Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuan dan sarannya sebelum mengambil tindakan aborsi yaitu:

1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Teman / sahabat
3. Pemimpin agama
4. Saudara-saudara seiman
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi

Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini. Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.

Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

“Permainan” Pedagang di Balik Timbangannya



Keberadaan pedagang di pasar yang berbuat curang melalui timbangannya mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah sebenarnya “permainan” dari pedagang tersebut di balik timbangannya sehingga tetap berhasil mengelabuhi pembelinya.

Timbangan adalah alat yang sangat vital dalam kegiatan berdagang untuk mengukur berat barang yang diperjual belikan. Ada beberapa macam timbangan yang biasa digunakan oleh pedagang di pasar untuk digunakan saat bertransaksi dengan pembelinya. Di antaranya adalah ada jenis timbangan kodok (timbangan yang menggunakan satuan batu untuk mengukur berat barangnya), timbangan gantung, timbangan jarum, timbangan elektronik, dan jenis timbangan lainnya (berdasarkan pengamatan langsung di pasar tradisional).

“Selama timbangan tersebut sesuai dengan standarisasinya dan tidak merugikan pihak manapun terutama pembeli, maka suatu timbangan sah-sah saja untuk dipergunakan dalam kegiatan berdagang,” ungkap Sofian selaku Kepala Balai Pengelola Laboratorium Metrologi Provinsi banten di bidang Kalibrasi dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), saat dihubungi melalui telepon.


Penggunaan Timbangan Jarum Mendominasi

Berdasarkan hasil pemantauan saya beberapa hari yang lalu di pasar Anyar, yang merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Tangerang, sebagian besar pedagang terlihat menggunakan timbangan jarum untuk mendukung kegiatan berjualan barang dagagannya.

Seperti yang diungkapkan oleh Haji Pari (42), salah seorang pedagang bawang dan bumbu masak di pasar Anyar, menjelaskan bahwa saat ini pembeli cenderung lebih percaya pada pedagang yang menggunakan timbangan jarum dibandingkan dengan timbangan kodok. Hal tersebut terjadi karena timbangan kodok lebih rentan untuk dimanipulasi oleh pedagang. Mungkin alasan tersebut yang mengakibatkan banyak pedagang di Pasar Anyar menggunakan timbangan jarum saat ini.

“Permainan” pada Timbangan Jarum

Umis (34), salah satu pembeli yang biasa berbelanja di Pasar Anyar Tangerang, mengatakan “Saya pernah membeli jeruk di Pasar Anyar. Pedagangnya memang menggunakan timbangan jarum, keliatan pas sekilo waktu ditimbang, tapi pas dicek di timbangan yang laen, jeruknya kurang 2 ons, padahal jarum timbangannya dimulai pas di angka nol.”

Mendengar penuturan dari Umis tersebut, saya pun tertarik untuk mencoba membeli 5 jenis barang yang terdiri dari buah-buahan dan bumbu masak (bawang dan cabai) di penjual yang berbeda yang sama-sama menggunakan timbangan jarum di Pasar Anyar Tangerang. Saya pun memastikan bahwa pada saat barang akan ditimbang, angka jarum pada timbangan dimulai pada angka nol. Kemudian saya pun mengecek kelima barang itu dengan timbangan di rumah. Ternyata 2 jenis barang di antaranya memiliki bobot tidak sesuai. Rata-rata bobot barang yang seharusnya 1 kilogram berkurang 1-2 ons.

Berdasarkan kejadian tersebut serta penuturan dari seorang pembeli yang pernah merasa dikelabuhi oleh pedagang melalui timbangannya, membuktikan bahwa penggunaan timbangan jarum oleh pedagang, tidak serta merta menjamin bahwa berat barang yang dibeli sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dengan pembeli di saat bertransaksi.

Mamat, bukan nama sebenarnya mengaku telah berjualan di Pasar Anyar Tangerang selama belasan tahun. Pria yang berumur 34 tahun tersebut biasa berjualan mangga di Pasar Anyar, yang biasanya ramai dikunjungi oleh para pembeli dari subuh hingga menjelang siang hari. Ia pun mengaku “memainkan” timbangan jarumnya tersebut berawal dari iseng-iseng mencoba sendiri.

“Banyak pembeli yang maunya dapet harga murah waktu beli barang, padahal emang harga pasarannya segitu, sama dengan pedagang laennya. Trus ada juga pembeli yang maunya dilebihin terus berat barangya saat bertransaksi, makanya saya otak-atik sedikit timbangannya buat nyiasatin pembeli seperti itu,” ungkap Mamat saat ditanya alasannya “memainkan” timbangannya tersebut. Dengan bermodalkan sebuah tang dan obeng, Mamat pun berhasil “memainkan” timbangan jarumnya tersebut. Timbangan awalnya dibuka hingga terlihat komponen di dalamnya, kemudian mur yang menggerakkan jarum diputar sampai terkesan lebih longgar. Maka saat barang diletakkan di atas timbangan, arah jatuhnya jarum pada timbangan pun akan lebih lentur berputar melewati angka-angka yang tertera pada timbangan. Hal tersebut membuat bobot barang yang ditimbang akan lebih mudah berat karena jarum timbangan terkesan lebih lentur. Walaupun begitu, jarum timbangan tetap dimulai pada angka nol.

Selain itu, Mamat juga mengaku pernah menggunakan magnet, yang digunakan untuk memberatkan per yang ada di dalam timbangan. “Yang penting, asal mur jarumnya udah dilonggarin, uda bisa sih, biarpun tanpa pake magnet atau pemberat lainnnya,” ungkap Mamat menambahkan mengenai perlengkapan lainnya yang bisa digunakan untuk mendukung “permainan” timbangan yang dilakukannya.

Pengendoran mur jarum yang dilakukan Mamat mengakibatkan berat barang biasanya akan berkurang 1-2 ons dari berat seharusnya. Dengan memperlihatkan jarum timbangan dimulai tepat di titik nol saat akan menimbang barang, Mamat pun berhasil mengelabuhi pembelinya melalui timbangan yang sudah “dimainkannya” tersebut.

Mamat juga menjelaskan bahwa “permainan” timbangannya tersebut tidak ditunjukkan kepada semua pembeli yang datang kepadanya. “Biasa saya liat-liat dulu karakter dari pembeli yang dateng. Kalau keliatannya pembelinya bawel, biasanya saya ngelebihin berat barangnya. Misalnya, pembeli beli barang 1 kilo, Terus saya lebihin 2 ons. Dengan begitu, pembeli tetep dapetin berat barang yang sesungguhnya, yaitu 1 kilo,” tutur Mamat mengenai cara menyiasati kemungkinan ada pembeli yang komplen. “Tapi pernah ada pembeli yang nuduh timbangan saya pake pemberat kaya magnet, trus minta diliatin komponen dalemnya, ya saya kasih liat aja, soalnya saya beneran tidak pake pemberat di dalemnya. Dia (pembeli) kan kaga tau kalo mur jarumnya yang saya maenin”, ujar Mamat yang menceritakan bagaimana mengatasi pembeli yang pernah menuduhnya menggunakan pemberat di dalam timbangannya.

Melalui “permainan” Mamat seperti ini, hanya dengan melonggarkan mur pada jarum timbangannya, dapat meminimalisir ketidakpercayaan pembeli terhadap timbangannya yang dicurigai dimanipulasi dengan menggunakan pemberat di dalamnya


Dampak Dari “Permainan” Timbangan Oleh Pedagang

Perilaku pedagang seperti Mamat tersebut, jelas merugikan pihak pembeli dan dapat mempengaruhi kepercayaan pembeli kepada pedagang lainnya yang jujur dalam memberikan berat barang dagangannya kepada pembeli.

Seperti pengalaman Umis sebagai pembeli, dirinya mengaku sering merasa kesal dan ragu mengenai berat barang yang ia beli di pasar. Oleh karena itu, Ia (Umis) selalu menimbang kembali berat barang yang sudah dibelinya ke tempat lain. Haji Pari yang mengaku tidak pernah membohongi pembeli mengenai timbangan yang digunakannya, mengatakan bahwa ada beberapa temannya yang sesama pedagang yang “memainkan” timbangannya. Namun, ia (Haji Pari) mengaku hal itu tidak terlalu mempengaruhi kepercayaan pembeli kepada dirinya. “Alhamdullilah kaga ada tuh pembeli yang komplen ke saya masalah timbangan. Paling-paling ada pembeli yang suka bawel negesin supaya dikasih berat timbangan barangnya yang bener, anget istilahnya,” jelas Haji Pari mengenai pengaruh dari keberadaan pedagang lain yang “memainkan” timbangannya terhadap kepercayaan pembeli kepada dirinya.


Pengontrolan Terhadap Pedagang

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, perihal pengontrolan dan penggunaan timbangan pedagang ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi. Tidak hanya itu undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap konsumen juga ikut berperan, yaitu UU No 8/1999 Ps 8 ayat (1) b dan c, yang pada intinya melarang menjual barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, dan melarang menjual barang yang tidak sesuai dengan timbangan yang sebenarnya. Bagi yang melanggar UU tersebut dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling besar sebesar 1 juta Rupiah.

Adanya penuturan dari Sofian bahwa terdapat juga peraturan dari Balai Metrologi Provinsi Banten mengenai pengontrolan timbangan yang digunakan oleh pedagang di pasar. Ia menjelaskan bahwa untuk daerah Provinsi Banten, hal tersebut dibahas dalam Perda Provinsi Banten No. 45 Tahun 2002 yang mengatur mengenai pengujian ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya dan barang dalam keadaan terbungkus.

Selain itu, mengenai pengontrolan timbangan ini, Muhammad Noor, selaku Kepala Sub Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangerang, saat ditemui di kantor Pemerintahan Pusat Kota Tangerang, menuturkan, “Setidaknya 1-2 kali dalam setahun, dilakukan pengontrolan oleh pihak dinas perdagangan dan perindustrian kota Tangerang bersama dengan pihak Badan Metrologi Provinsi banten ke pasar-pasar kota Tangerang yang biasanya padat dikunjungi pembeli, seperti pasar Malabar, pasar Anyar dan sebagainya”

Meskipun ada pengontrolan dari pihak yang berwenang, tampaknya pedagang seperti Mamat masih saja sering didapati di pasar tradisional, seperti di Pasar Anyar Tangerang ini. “Memang benar ada pengontrolan dari pihak pemerintah kepada pedagang di pasar, Saya pernah membayar 20 ribu untuk membayar timbangan saya yang diperbaiki pada saat pengontrolan,” papar Mamat mengenai pengalaman pengontrolan terhadap timbangannya.

Mungkin dikarenakan kurang tegasnya pengontrolan sehingga memungkinkan pedagang seperti Mamat tidak jera untuk tetap “memainkan” timbangannya tersebut. Kurang tegasnya pengontrolan mengenai timbangan pedagang ini ditunjukkan juga dengan adanya ungkapan Noor, bahwa belum pernah pedagang diberikan sanksi seperti membayar denda ataupun hukuman penjara seperti yang diatur dalam undang-undang yang ada. “Sejauh ini, pedagang yang ketahuan memiliki timbangan yang tidak akurat, akan diambil timbangannya yang kemudian akan diperbaiki. Selanjutnya, pedagang tersebut biasanya akan diberikan peringatan dan pengarahan terhadap timbangan yang seharusnya digunakan dalam berdagang. Apabila pedagang sudah melakukan lebih dari sekali, kemungkinan sanksi denda atau pun hukuman penjara baru diberlakukan,” ujar Noor saat menjelaskan tindakan apa yang dilakukan terhadap pedagang yang ketahuan memiliki timbangan yang tidak akurat.

Melihat kondisi seperti itu, tampaknya diperlukan ketelitian dan kewaspadaan lebih bagi pembeli dalam melihat barang yang dibeli saat ditimbang. Selain itu, pengecekan kembali terhadap berat barang yang telah dibeli dengan timbangan di tempat lain dapat juga dilakukan sehingga pembeli dapat secara langsung komplen ke pedagang yang bersangkutan apabila terjadi penyimpangan. Cara tersebut diharapkan dapat meminimalisir terkena “permainan” pedagang seperti Mamat.

“Pembeli sebaiknya lebih teliti dalam melihat kondisi timbangan yang digunakan oleh pedagang. Selain itu, jangan mudah percaya terhadap barang yang harganya cenderung lebih murah dibanding pedagang lainnya yang juga menawarkan barang dengan kualitas yang sama. Silahkan melapor kepada pihak dinas perdagangan apabila mengetahui keberadan pedagang yang curang melalui timbangannya,” ungkap Noor sekaligus memberikan himbauan saat mengakhiri pembicaraannya.

Hukum Perdata

Pernahkah anda merasa dirugikan di saat diharuskan membayar tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan sah yang berlaku? berikut ini adalah salah satu hasil kajian saya bersama kelompok mengenai sebuah kasus yang berkaitan dengan penerapan tarif parkir secara sepihak. Di dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana kekuatan hukum perdata berkaitan dengan masalah tersebut.






KENAIKAN TARIF PARKIR SECARA SEPIHAK
DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM

(Studi Kasus: Perseteruan antara David M.L.Tobing,S.H., M.Kn. Dengan
Pihak PT Securindo Packatama Indonesia)





BAB I
PENDAHULUAN




1.1 Latar belakang

Setiap orang pasti pernah berhubungan dengan hukum. Hal itu dimulai saat seseorang yang baru saja lahir, dimana dirinya sudah harus berhadapan dengan hukum. Sebagai contohnya adalah adanya kewajiban pembuatan akte kelahiran menunjukkan adanya keterikatan setiap orang terhadap hukum yang berlaku di suatu negara sejak ia dilahirkan. Setiap individu dapat berhubungan dengan hukum baik secara sadar maupun tidak. Pada dasarnya, di Indonesia terdapat berbagai macam hukum, dan diantaranya adalah hukum perdata berisikan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.

Melalui penulisan makalah ini, penulis akan mengangkat salah satu contoh kasus perdata yang terjadi di masyarakat, yaitu kasus penerapan kenaikan tarif parkir secara sepihak yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan atau yang biasanya kerap disebut sebagai mall. Keberadaan tempat parkir itu sendiri sangat membantu pihak masyarakat khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan dan hal ini juga yang membuat lahan parkir dapat dijadikan sarana bisnis yang menjanjikan. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan di kota-kota besar, bisnis parkir ini menjadi lahan bisnis yang dipersaingkan baik secara sehat maupun tidak sehat (monopoli) diantara pengelola parkir.

Kasus yang diangkat penulis dalam makalah ini adalah adanya perseturuan yang terjadi antara David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., dengan pihak PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku pengelola parkir. Kejadian tersebut berawal saat David M Tobing yang merasa dirugikan oleh pihak secure parking yang menerapkan tarif parkir tidak seperti biasanya. Tarif parkir yang dikenakan saat itu dianggap mengalami kenaikan secara sepihak, yang awalnya Rp. 1.000/ jam menjadi Rp. 1.500/jam. Saat itu, David dikenakan tarif parkir sebesar Rp. 3.000, selama 1 jam dan 31 menit. Kejadian tersebut terjadi di Plaza Senayan yang beralamat di Jl. Asia Afrika, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2003 pada pukul 20:12 WIB dengan kejadian pada mobil kijang berwarna hitam dengan nomor polisi B 7331 NW. Dalam hal ini, David merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak secure parking karena dia harus membayar tarif parkir yang telah ditentukan oleh secure parking mall tersebut dimana harga parkir ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI No.1698 tahun 1999 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan Di Wilayah DKI Jakarta tanggal 1 Juni 1999 bahwa “Hotel dan pusat perbelanjaan tarif parkir ditetapkan Rp. 1.000 untuk jam pertama dan tambahan Rp. 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Oleh karena itu, David merasa dirugikan atas penerapan tarif parkir yang dianggap tidak sesuai tersebut.

Namun pihak pengelola parkir menolak keberatan David, dengan sanggahan bahwa kenaikan tarif parkir yang dilakukan sesuai dengan Minutes of Meeting Forum Komunikasi Penyelenggara Perparkiran Swasta (FKPPS) tertanggal 28 Mei 2003 dan perihal kenaikan tarif telah ditulis di papan pengumuman depan di saat pengambilan karcis parkir, dan pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui mengenai keberadaan pengumuman tersebut. Kemudian gugatan perdata pun diajukan oleh David ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Juli 2003 dengan nomor register No.283/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst. untuk membela haknya dan mendapatkan keadilan.

Berdasarkan kasus mengenai kenaikan tarif parkir yang dianggap secara sepihak yang dilakukan oeh PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku pengelola parkir, maka penulis merasa tertarik untuk membahas dan menganalisis mengenai kasus tersebut. Penulis merasa ingin tahu mengenai letak keadilan yang sesungguhnya mengenai penerapan tarif parkir secara sepihak ini jika ditinjau dari perbuatan melawan hukum.


1.2 Rumusan masalah

Berdasarkan perincian latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah ;

Apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku pengelola parkir merupakan perbuatan melawan hukum?


1.3 Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku pengelola parkir merupakan perbuatan melawan hukum.

2. Untuk mengetahui dasar hukum yang ada berlaku dalam kasus mengenai kenaikan tarif parkir secara sepihak ini?

1.4 Manfaat penulisan

Manfaat penulisan dari makalah ini terbagi atas dua, yaitu:

1.4.1 Manfaat Akademis
Manfaat akademis yang dapat diperoleh dari makalah ini adalah dapat menambah pengetahuan dan kajian teori dalam ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum perdata, khususnya mengenai perihal perbuatan melanggar hukum. Selain itu, dengan makalah ini juga bermanfaat untuk mengetahui dasar hukum mengenai aturan penerapan tarif parkir di tempat umum.

1.4.2 Manfaat Praktis
Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari makalah ini adalah agar penulis dapat mengetahui dasar penerapan tarif parkir yang sesungguhnya sesuai dengan peraturan daerah setempat sehingga praktek keadilan mengenai penerapan tarif parkir bagi pemilik kendaraan bermotor dapat terlindungi sebagai mestinya.


1.5 Sistematika penulisan

Sistematika penulisan yang dalam laporan ini adalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini membahas latar belakang masalah mengenai alasan di pilihnya judul KENAIKAN TARIF PARKIR SECARA SEPIHAK
DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus: Perseteruan antara David M.L.Tobing,S.H., M.Kn. Dengan Pihak PT Securindo Packatama Indonesia), perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II KERANGKA TEORITIS
Bab ini membahas tentang teori – teori yang di gunakan, yang mendukung serta berkaitan dengan permasalahan yang akan dianalisis, seperti teori-teori hukum perdata yang relevan terhadap masalah yang akan dianalisis, tinjauan mengenai perbuatan melawan hukum.

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan di uraikan mengenai hasil analisis yang mencakup gambaran umum tentang objek yang dianalis, serta hasil pengumpulan data yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab terkahir ini merupakan hasil analisa dari penulis mengenai kasus yang dipilih, yang dimana dipaparkan secara singkat dan penyampaian saran berkaitan masalah yang telah dianalisis tersebut.





BAB II
KERANGKA TEORITIS



2.1 Teori Umum Hukum Perdata

2.1.1 Pengertian Hukum perdata


Berdasarkan buku Study Guide Indonesian Legal System, hukum perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. (Tomasouw, 2005:15).

Berdasarkan Salim HS (Tutik, 2008:29) hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lain dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan kemasyarakatan.



2.1.2 Pembagian Hukum Perdata


Hukum perdata diatur dalam (bersumber pokok) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS (Burgerlijk Wetboek, disingkat B. W.).

KUHS itu terdiri atas 4 buku, yaitu :


1. Buku I, yang berjudul Perihal Orang (Van Personen), yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan.

2. Buku II, yang berjudul Perihal Benda (Van Zaken), yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris.

3. Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (Van Verbintenissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

4. Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa (Van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. (Tomasouw, 2005:15).




2.1.3 Hukum Perikatan

Perikatan adalah suatu istilah atau pernyataan yang bersifat abstrak yang menunjuk pada hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana hubungan hukum tersebut melahirkan kewajiban kepada salah satu pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tersebut. (Kartini, 2006:1)

Manusia selalu bekerja sama dalam mencapai kebutuhannya, oleh karena itu mereka saling bekerja sama. Adanya saling mengikatkan diri untuk memenuhi suatu prestasi sehingga timbullah hukum perikatan, yaitu suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk melakukan atau memberikan sesuatu. Pihak yang berkewajiban memenuhi perikatan disebut debitur, pihak yang berhak atas pemenuhan suatu perikatan disebut kreditur. (Tomasouw, 2005: 30-31).

Hukum Perikatan adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam tindakan hukum kekayaan. (Djamali, 2006:162)


2.1.3.1 Unsur-Unsur Perikatan

Dalam suatu perikatan terdapat beberapa unsure, yaitu .(Mariam Darus, 2001:1-7) :

1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum melekatakan “hak” pada 1 (satu) pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya. Apabila 1 (satu) pihak tidak mengindahkan ataupun melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau pun dipulihkan kembali.

Pada dasarnya, tidak semua hubungan hukum dapat disebutkan perikatan. Suatu janji untuk bersama-sama pergi ke pusat hiburan, tidak melahirkan perikatan, sebab janji tadi tidak mempunyai arti hukum. Janji demikian masuk dalam lapangan moral dimana tidak dipenuhinya prestasi akan menimbulkan “reaksi” dari dan oleh anggota-anggota masyarakat lainnya. Jadi, pelaksaannya bersifat otonom dan sosiologis. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, hukum mempunyai ukuran-ukuran (kriteria) tertentu.

2. Kekayaan
Dahulu, suatu hubungan hukum dikatakan sebagai perikatan apabila hubungan hukum tersebut dapat dinilai dengan uang. Kriteria itu semakin lama sukar untuk dipertahankan, karena di dalam masyarakat terdapat juga hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun jika terhadapnya tidak diberikan akibat hukum, rasa keadilan tidak akan terpenuhi. Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan dari pada hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan.

Oleh karena itu, sekarang kriteria tesebut tidak lagi dipertahankan. Maka ditentukan bahwa sekalipun suatu hubungan hukum itu tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi kalau masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum pada hubungan tadi sebagai suatu perikatan.


3. Pihak-pihak
Hubungan hukum harus terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih. Pihak yang berhak atas prestasi, pihak yang aktif adalah kreditur atau yang berpiutang dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, pihak yang pasif adalah debitur atau yang berutang. Mereka ini yang disebut subjek perikatan. Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus 1 (satu) orang kreditur dan sekurang-kurangnya 1 (satu) debitur. Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam suatu perikatan terdapat beberapa orang debitur.


4. Prestasi (Objek Hukum)
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian, menurut pasal tersebut, prestasi dapat dibedakan atas:

a. memberikan sesuatu,
b. berbuat sesuatu,
c. tidak berbuat sesuatu


2.1.3.2 Objek Perikatan


Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah sebagai berikut (Tomasouw, 2005:31) :

1. Memberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang, dsb.
2. Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, kesemuanya karena keputusan pengadilan dsb
3. Tidak berbuat sesuatu misalnya untuk tidak mendirikan suatu bangunan, untuk tidak menggunakan merek dagang tertentu, kesemua karena ditetapkan oleh keputusan pengadilan.

2.1.3.2 Hapusnya Perikatan

Mengenai hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata dengan cara-cara sebagai berikut (Suryodiningrat,1985:123) :

1. Pembayaran
Pembayaran dalam hukum perikatan tidak ditafsirkan sebagai pembayaran sejumlah uang, sebagaimana yang dikenal dalam percakapan sehari-hari. Pembayaran diartikan sebagai setiap tindakan yang melaksanakan prestasi dalam suatu perikatan.

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan
Pembayaran tunai yang diberikan oleh debitur,namun tidak diterima oleh kreditur tetapi kemudia debitur disimpan di pengadilan.

3. Pembaharuan hutang
Hutang yang lama digantikan dengan hutang yang baru.

4. Saling memperhitungkan utang atau kompensasi

5. Percampuran utang
Apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu tangan seperti pada warisan, perkawinan dengan harta gabungan.

6. Pembebasan utang
Apabila kreditur membebaskan segala hutang-hutang dan kewajiban kreditur.

7. Musnahnya barang terutang

8. kebatalan atau pembatalan

9. berlakunya suatu syarat batal

10.Kadaluwarsa.


2.1.3.3 Sumber Hukum Perikatan

Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undang-undang (Mariam Darus, 2001:7).

Berdasarkan (Tomasouw,2005:33) sumber hukum perikatan ada 2, yaitu :

1. Hukum perikatan yang bersumber pada perjanjian (kontrak)

Perjanjian (kontrak) adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang sehingga muncul persetujuan-persetujuan sesuai kehendak. Dari persetujuan tersebut timbul akibat-akibat hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Jenis-jenis perjanjian adalah sebagai berikut :

a. Perjanjian jual beli
Jual beli adalah suatu persetujuan antara 2 pihak, dimana pihak satu berjanji akan menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain membayar harga yang telah disetujuinya.

b. Perjanjian tukar menukar
Hampir sama dengan perjanjian jual beli hanya saja pada tukar menukar, kedua belah pihak berkewajiban untuk menyerahkan barang.

c. Perjanjian sewa menyewa
Perjanjian dimana pihak pertama (yang menyewakan)memberikan ijin dalam waktu tertentu kepada pihak lain (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban si penyewa untuk membayar uang sewaannya.

d. Pinjam Pakai
Pihak pertama (yang meminjamkan) memberikan sesuatu benda untuk dipakai, sedangkan pihak lain(peminjam) berkewajiban mengembalikan barang tersebut tepat pada waktunya dan dalam keadaan semula.

e. Pinjam pakai sampai habis=pinjam mengganti
Suatu perjanjian dimana pihak pertama (yang meminjamkan) menyerahkan sejumlah barang yang habis dipakai pada pihak lain (si peminjam) dengan ketentuan pihak terakhir ini (si peminjam) akam mengembalikan sebanyak jumlah yang sama jenisnya dengan barang-barang yang telah dipinjamnya.

f. Perjanjian penitipan
Suatu perjanjian dimana pihak pertama (yang menitipkan) menyerahkan sesuatu barang untuk dititipkan dan pihak lain (yang dititipi) berkewajiban menyimpan barang tersebut dab mengembalikannya pada waktunya dalam keadaan semula.

g. Perjanjian kerja
Suatu perjanjian dimana pihak pertama (buruh,pekerja) akan memberikan sesuatu pekerjaan bagi pihak lain (majikan) dengan menerima upah yang telah ditentukan.

h. Perserikatan
Suatu perjanjian antara dua orang/ lebih yang mengikatkan diri masing-masing untuk mengumpulkan sesuatu (harta/tenaga) dengan maksud membagi-bagi keuntungan yang diperolehnya.

i. Pemberian beban
Suatu perjanjian dimana seseorang memberikan sesuatu guna kepentingan atas nama si pemberi beban.

j. Pemberian hadiah
Suatu perjanjian dimana pihak pertama akan menyerahkan suatu benda karena kebaikannya kepada pihak lain yang menerima pemberian kebaikan itu.

k. Pertanggungan
Suatu perjanjian dimana seseorang (si penanggung) wajib memenuhi perikatan seorang debitur kepada kreditur, apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

l. Penarikan perkara
Suatu perjanjian dimana pihak-pihak akan menyelesaikan atau memecahkan perkara-perkara tentang penyerahan, janji, atau pengembalian suatu barang yang menjadi persengketaan.

Agar suatu perjanjian dianggap sah, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Ijin kedua belah pihak berdasarkan persetujuan kehendak masing-masing, artinya pada waktu perjanjian itu diadakan tidak terdapat paksaan, penipuan, atau kekeliruan.

b. Kedua belah pihak ahrus cakap bertindak.

c. Ada obyek tertentu, jumlah, jenis, dan bentuk yang diperjanjikan sudah tertentu.

d. Ada sebab yang diperbolehkan, artinya ada sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang tidak dilarang oleh peraturan-peraturan, bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum.

2. Hukum Perikatan yang Bersumber Pada Undang-Undang

Perundangan-undangan juga menjadi sumber perikatan. Oleh karena itu dapat terbagi menjadi 2, yaitu :

a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang itu sendiri
Karena suatu keadaan telah ditentukan oleh peraturan perundangan, maka timbulah suatu perikatan, seperti timbulnya hak dan kewajiban antara dua pemilik perkarangan yang berdekatan.

b. Perikatan yang terjadi karena undang-undang disertai tindakan manusia

b.1 Tindakan menurut hukum/ hakiki
Perbuatan manusia berdasarkan haknyanya, seperti seseorang yang atas kerelaannya sendiri mengurus urusan orang lain maka timbullah perikatan terhadap orang itu, seseorang yang dengan niat baik membayar hutang yang sebenarnya tidak ada, maka timbullah ikatan terhadap yang menerima uang untuk menyerahkan kembali dan orang yang telah membayarkan berhak menagih kembali.

b.2 Tindakan melanggar hukum


2.2 Perbuatan Melawan Hukum

2.2.1 Pengertian

Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” pada dasarnya tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum sehingga pengertian tesebut diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi.

Pada awalnya, perbuatan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata mengandung pengertian yang sempit, yakni tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum orang tersebut yang timbul dari undang-undang. (Moegini,1979: 21)

Berdasarkan (Rosa Agustina, 2003: 5) dengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sama dengan perbuatan melawan undang-undang (onwetmatigedaad).



2.2.2 Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Pengertian perbuatan hukum yang menjadi semakin luas tersebut menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam (Rosa Agustina, 2003: 53-56) mengandung lima unsur yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum, yakni:

1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.

2. Perbuatan itu harus melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:

a. Hak subyektif orang lain
Melanggar hak subyektif orang lain berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak-hak subyektif yang diakui oleh yurisprudensi adalah hak-hak pribadi atau perorangan (persoonlijkheidsrecthen) dan hak-hak kekayaan (vermogensrechten). Hak pribadi contohnya adalah kebebasan, kehormatan, nama baik, dan lain-lain. Sementara hak kekayaan contohnya adalah hak kebendaan dan hak mutlak lainnnya

b. Kewajiban hukum si pelaku
kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang berdasarkan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis (termasuk dalam arti ini adalah perbuatan pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan pengrusakan)

c. Kaedah kesusilaan
Kaedah kesusilaan ini mencakup norma-norma kesusilaan sepanjang norma-norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai peraturan-peraturan hukum tidak tertulis.

d. Kepatutan dalam masyarakat
Dalam hal ini harus dipertimbangkan kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain dan mengikuti apa yang menurut masyarakat patut dan layak.

3. Ada kerugian
Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian kekayaan atau kerugian bersifat idiil. Kerugian selalu memperkirakan kerugian atas kekayaan yang berupa kerugian uang. Sementara kerugian idiil atau moril meliputi ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup.

Bentuk ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yang dikenal oleh hukum adalah sebagai berikut (Munir Fuaddy, 2002: 134-135) :

a. Ganti rugi nominal
Jika adanya perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengjaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut. Inilah yang disebut sebagai ganti rugi nominal.

b. Ganti rugi kompensasi
Ganti rugi kompensasi merupakan ganti rugi yang merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.

c. Ganti rugi penghukuman
Ganti rugi penghukuman meruapkan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
Hubungan kausal adalah untuk meneliti adakah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dimintakan pertanggunjawaban

5. Ada kesalahan (schuld).
Kesalahan mencakup dua pengertian, yakni kesalahan dalam arti luas dan kesalahan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas bila terdapat kealpaan dan kesangajaan; sementara kesalahan dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan.



BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN



3.1 Kronologi kasus

David M.L.Tobing,S.H., M.Kn. bersama dengan rekannya pergi ke Plaza Senayan yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2003, pada pukul 20.12 WIB dengan mengendarai mobil Kijang berwarna Hitam dengan nomor polisi B 7331 NW. Kemudian David mengendarai mobilnya masuk ke pelataran parkir Plaza Senayan yang telah disediakan untuk para pengunjung Plaza Senayan dengan mengambil tiket masuk terlebih dahulu pada mesin parkir di pintu masuk pelataran parkir.

Setelah menyelesaikan keperluannya, David bersama rekannya bergegas kembali ke mobil yang berada di parkiran dan langsung menuju pintu keluar area parkir Plaza Senayan. Betapa terkejutnya David, bahwa ternyata ia harus membayar tiket parkir lebih mahal dari biasanya. Dari tiket yang ia terima terlihat bahwa ia telah memarkirkan kendaraannya di area parkir yang dikelola oleh PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) tersebut selama 1 jam dan 31 menit, tetapi David diharuskan membayar Rp. 3.000. David pun menanyakan hal tersebut kepada pegawai yang berjaga di pintu keluar parkiran tersebut, namun pegawai mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir telah diberlakukan sejak awal bulan Juni 2003.

Berdasarkan pengetahuan David, areal parkir di Plaza Senayan yang dimana dikelola oleh PT Secure Parking seharusnya memungut tarif Rp. 1.000/ jam pertama dan pada jam berikutnya dikenai tarif Rp. 1.000 sehingga David merasa bahwa dirinya cukup membayar Rp. 2.000.

Kemudian kasus ini pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dari ketiga proses pengadilan tersebut, pihak David memenangkan perkara tersebut.


3.2 Analisis

Setelah mengetahui kronologi kasus perseteruan antara David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., dengan pihak PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku pengelola parkir, maka kasus ini dapat dianalisis sebagai berikut :

3.2.1 Hubungan Hukum Perparkiran

Berkaitan dengan kasus ini, maka dasar hukum yang berlaku adalah sebagai berikut :

Hubungan hukum yang terjadi antara konsumen dengan pengelola parkir dapat dibagi menjadi tiga, yaitu (Sibarani,2007:18-30) :

1. Hubungan penitipan barang
Seseorang menerima sesuatu barang dari seseorang, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

2. Hubungan sewa menyewa
Suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.

3. Hubungan sewa menyewa tidak murni
Sewa menyewa yang apabila terjadi kehilangan atau kerugian atas kendaraan dilahan yang disewa, maka penyewa masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyewakan lahan karena walaupun lahan parkir telah disewakan kepada konsumen, namun penguasaan lahan parkir tetap pada pihak yang menyewakan (pengelola parkir).

Hal lain yang menyebabkan sewa menyewa tidak murni dalam perparkiran adalah si penyewa(pemilik mobil), tidak bisa bebas mempergunakan lahan yang disewanya seperti harus masuk dan keluar dari pintu tertentu, tidak boleh parkir serong, dan peraturan lainnya.

Di Jakarta permohonan izin untuk menyelenggarakan perparkiran diajukan kepada Badan Pengelola Perparkiran DKI Jakarta. Biasanya yang sering dikelola oleh pihak lain (swasta), adalah parkir di luar badan jalan (off street). Berkaitan kasus ini, jenis parkir yang dilakukan oleh pihak David di are parkir Plaza Senayan adalah jenis parkir offstreet.

Jenis parkir offstreet ini meliputi (Sibarani,2007:17):

1. Gedung parkir murni, yaitu suatu bangunan yang digunakan khusus sebagai tempat parkir yang berdiri sendiri.

2. Gedung parkir pendukung, yaitu suatu bagian dari bangunan atau kumpulan bangunan yang digunakan sebagai tempat parkir yang bersifat penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pokok bangunan atau kumpulan bangunan tersebut.

3. Pelataran parkir adalah suatu areal tanah tertentu di luar badan jalan yang digunakan sebagai tempat parkir.
Untuk menentukan tarif parkir yang diterapkan oleh pengelola parkir, hal tersebut sudah ada ketentuan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu bagi pengelola parkir, dalam hal ini PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) pun harus menaati peraturan pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 1698 tahun 1999 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar badan Jalan di Wilayah DKI Jakarta tanggal 1 Juni 1999 (selanjutnya disebut SK Gubernur tahun 1999) yang menjelaskan bahwa :

“Untuk hotel dan pusat perbelanjaan tarif parkir ditetapkan Rp. 1.000,- untuk jam pertama dan tambahan Rp. 1.000,- untuk tiap jam berikutnya.”

Selain itu untuk mempertegas mengenai pengaturan tarif parkir yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (selanjutnya disebut Perda Parkir) terdapat larangan untuk merubah tarif biaya parkir yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Adapun hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi :

“Dilarang dengan cara dan bentuk apapun membangun gedung parkir atau pelataran parkir, melakukan usaha penyelenggaraan perparkiran, melakukan perubahan terhadap rambu, marka parkir, mesin parkir, tanda masuk parkir, tanda biaya parkir, tanda retribusi parkir, tarif biaya parkir dan tarif retribusi parkir tanpa memperoleh ijin dari Gubernur Kepala Daerah.”

3.2.2 Berdasarkan Teori Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan keterangan dari hasil putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Minutes of Meeting FKPPS tidak bisa mengikat untuk umum termasuk Penggugat (David) karena yang mengikat umum hanyalah produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta, oleh karena itu Secure Parking harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu kasus kenaikan tarif parkir yang dilakukan PT Secure Parking merupakan perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

1. Adanya pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan suatu aturan hukum pada umumnya.
Setelah mengetahui dasar hukum yang berlaku dalam kasus perparkiran tersebut, maka tindakan penarikan tarif parkir secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) merupakan perbuatan melawan hukum karena telah menerapkan tarif parkir, yang berlawanan dengan ketentuan peraturan daerah DKI Jakarta. Perbuatan melawan hukum ini juga ditunjukkan dengan perbuatan yang dilakukan PT Secure Parking tidak sesuai dengan UU yang berlaku (melanggar), yaitu UU no.5 tahun 1999 tentang perparkiran.

2. Adanya kesalahan yang dilakukan pelaku (PT Secure Parking)
Adanya kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan oleh PT Secure Parking, yang dimana tidak sesuai dengan peraturan pemerintah DKI Jakarta. Tarif parkir yang seharusnya diterapkan adalah Rp. 1.000,- untuk jam pertama dan tambahan Rp. 1.000,- untuk tiap jam berikutnya.(sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 1698 tahun 1999 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar badan Jalan di Wilayah DKI Jakarta tanggal 1 Juni 1999). Tapi pada kenyataannya, tarif parkir yang diberlakukan PT Secure Parking adalah RP1.500/jam.

3. Adanya kerugian yang timbul
Dengan adanya kenaikan tarif parkir secara sepihak tersebut, maka pihak David merasa dirugikan. Seharusnya dirinya hanya membayar tarif parkir sebesar Rp.2.000. (namun pihak pengelola parkir meminta untuk membayar sebesar Rp. 3.000). Dalam hal ini David dirugikan oleh pihak pengelola parkir karena harus menambah uang sebesar Rp. 1.00 untuk membayar tarif parkir tersebut.

Pengajuan gugatan David atas dasar tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Secure Parking sudah tepat, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata menamakan kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum sebagai “scade” (rugi).

Dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal 1365 KUHPerdata, pembuat undang-undang berkehendak menekankan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum hanyalah bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan padanya, dalam hal ini adalah PT secure Parking.

Oleh karena itu, PT Secure Parking digugat untuk membayar ganti rugi atas kelebihan tarif parkir yang telah diterapkan pada David, yaitu mengembalikan sebesar Rp. 1.000. Ganti rugi tersebut merupakan perwujudan Ganti rugi kompensasi, yang merupakan ganti rugi yang dilakukan sebagai pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.




BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Berdasarkan studi kasus perseteruan antara David M.L.Tobing,S.H., M.Kn. dengan pihak PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) berkaitan dengan kenaikan tarif parkir secara sepihak, maka kasus menaikan tarif parkir secara sepihak tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang melekat pada kasus tersebut, seperti pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan suatu aturan hukum pada umumnya, kesalahan yang dilakukan pelaku , dan kerugian yang timbul.
Pihak PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) telah dinyatakan bersalah dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung. PT Secure parking telah melawan hukum karena menaikkan tarif parkir tanpa seijin Gubernur Kepala Daerah (SK Gubernur DKI Jakarta no. 1698 Tahun 1999 dan telah melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang perparkiran).

Dengan adanya keputusan dalam penagdilan tersebut, maka pihak PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku tergugat dituntut mengganti kerugian sebesar Rp. 1000 kepada David M.L.Tobing,S.H., M.Kn, sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat. Hal tersebut sesuai dengan KUHPerdata pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum, bahwa ”setiap tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, maka orang yang bersalah menyebabkan kerugian itu wajib memberi ganti kerugian”.

4.2 Saran

Setelah melihat adanya kasus menaikkan tarif parkir secara sepihak ini, penyedia jasa perparkiran sudah sepatutnya menyediakan jasa parkir sesuai dengan tarif yang telah ditentukan, tentunya tarif parkir yang berlaku haruslah sesuai dengan Perda setempat. Dengan begitu, masyarakat sebagai pengguna jasa perparkiran tidak merasa dirugikan sehingga dapat diperlakukan secara adil sebagaimana mestinya.





DAFTAR PUSTAKA


Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Cet-1. Jakarta: Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.

Darus, Mariam, dkk . Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2001.

Djamali, R.Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.

Fuaddy, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2002.

Moegini Djojodirdjo, M.A. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita. 1979.

Sibarani, Ezra L. Parkir+ Perlindungan Hukum Konsumen. Jakarta: Timpani Publishing.2007.

Suryodiningrat, R.M. Azas-azas Hukum Perikatan, edisi ke-2. Bandung: Penerbit
Tarsito. 1985.

Tomasouw, M.A. Study Guide Indonesian Legal System. Jakarta: STIKOM London
School of Public Relations Jakarta. 2005.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2008.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16732
/lagi-ma-menangkan-konsumen-
parkir